Home » Uncategorized » Pandangan Saudara Tentang LGBT

Pandangan Saudara Tentang LGBT

Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT) merupakan penyimpangan orientasi seksual yang bertentangan dengan fitrah manusia, agama dan adat masyarakat Indonesia. Istilah ini digunakan semenjak tahun 1990-an dan menggantikan frasa “komunitas gay” karena istilah ini lebih mewakili kelompok-kelompok yang telah disebutkan.

Ketika Mahkamah Agung negara Amerika Serikat mengizinkan pernikahan sesama jenis di AS. Facebook memakai fitur pelangi enam warna yang merupakan bendera simbol kaum LGBT. Dalam sejarahnya, bendera pelangi ini dibuat oleh Gilbert Baker, seniman San Fransisco pada tahun 1978. Ketika itu ia menyanggupi permintaan seorang gay, Harvey Milk, untuk mendesain bendera mendukung hak-hak kaum gay.

Baker memilih warna pelangi bukan tanpa alasan. Ia mengungkap kepada Time, “Kami membutuhkan sesuatu yang menyatakan (ekspresi keberdaan) kita. Pelangi benar-benar cocok untuk menggambarkan ide itu, dalam hal keberagaman: warna, jenis kelamin dan ras.”

Awalnya, Baker menciptakan bendera pelangi dengan delapan warna: pink, merah, oranye, kuning, hijau, biru kehijauan, nila dan ungu, Namun saat ini, yang palingpopuler adalah bendera pelangi enam warna, tanpa pink dan biru kehijauan.

Dalam rangka memelihara keturunan manusia dan nasabnya, Islam telah mengharamkan zina, gay, lesbian dan penyimpangan seks lainnya serta Islam mengharuskan dijatuhkannya sanksi bagi pelakunya. Hal ini bertujuan untuk menjaga lestarinya kesucian dari sebuah keturunan. Berkaitan dengan hukuman pagi para pelaku LGBT, beberapa ulama berbeda pendapat. Akan tetapi, kesimpulannya para pelaku tetap harus diberikan hukuman. Tinggal nanti bagaimana khalifah menetapkan hukum mana yang dipilih sebagai konstitusi negara (al Khilafah).

Sebenarnya sanksi yang dijatuhkan di dunia ini bagi si pendosa akan mengakibatkan gugurnya siksa di akhirat. Tentu saja hukuman di akhirat akan lebih dahsyat dan kekal dibandingkan sanksi yang dilakukan di dunia. Itulah alasan mengapa sanksi – sanksi dalam Islam berfungsi sebagai pencegah (jawazir) dan penebus (jawabir). Disebut pencegah karena akan mencegah orang lain melakukan tindakan dosa semisal, sedangkan dikatakan penebus karena sanksi yang dijatuhkan akan menggugurkan sanksi di akhirat.

Sampai akhir 2013 terdapat dua jaringan nasional organisasi LGBT yang menaungi 119 organisasi di 28 provinsi. Pertama, yakni Jaringan Gay, Waria, dan Laki-Laki yang Berhubungan Seks dengan Laki laki Lain Indonesia (GWLINA) didirikan pada Februari 2007. Jaringan ini didukung organisasi internasional.

Jaringan kedua, yaitu Forum LGBTIQ Indonesia, didirikan pada 2008. Jaringan ini bertujuan memajukan program hak-hak seksual yang lebih luas dan memperluas jaringan agar mencakup organisasi-organisasi lesbian, wanita biseksual, dan pria transgender.

Dalam sebuah diskusi di Jakarta, dokter spesialis bedah syarat RS Mayapada Roslan Yusni Hasan, yang akrab disapa Ryu, mengatakan bahwa orientasi seksual LGBT tidak tumbuh akibat salah pergaulan dan tidak menular.

Ditegaskannya bahwa LGBT itu lebih disebabkan oleh hormon yang terjadi. Ryu mengatakan pada dasarnya hingga janin berusia 8 minggu maka semua kelaminnya adalah perempuan. Lambat laun baru terjadi perubahan atau perbedaan, dimana sebagian tetap menjadi perempuan, yang sebagian lain bergeser ke arah laki-laki.

Hasilnya, menurut Ryu, tidak selalu sepenuhnya laki-laki atau perempuan – atau dalam bahasa medis disebut sebagai disformisme seksual.

Ketika seseorang atau kelompok sudah diberi label sesat dan menyimpang, seakan mereka sah untuk dimusuhi atau diusir karena telah melawan agama dan Tuhan. Dan mereka yang memusuhi kelompok kecil yang menyimpang ini seakan sudah berada di jalan  kebajikan, pada hal mereka hanya berhenti pada memusuhi,  tanpa berupaya melakukan dialog dan upaya menyelesaikan problem yang tengah dihadapi.

Adapun negara mesti memberi perlindungan pada warga negara yang oleh sebagian masyarakat  dianggap berperilaku menyimpang, atau mereka yang dianggap mengikuti ajaran sesat. Bagaimana pun, mereka adalah sesama manusia dan warga negara yang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan rasa aman.

 


Leave a comment

Visitors

free counters

Archives

March 2016
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031