Home » Uncategorized » Pandangan tentang LGBT

Pandangan tentang LGBT

LGBT atau GLBT adalah akronim dari “lesbian, gay, biseksual, dan transgender”. Istilah ini digunakan semenjak tahun 1990-an dan menggantikan frasa “komunitas gay” karena istilah ini lebih mewakili kelompok-kelompok yang telah disebutkan.

Akronim ini dibuat dengan tujuan untuk menekankan keanekaragaman “budaya yang berdasarkan identitas seksualitas dan gender”. Kadang-kadang istilah LGBT digunakan untuk semua orang yang tidak heteroseksual, bukan hanya homoseksual, biseksual, atau transgender.Maka dari itu, seringkali huruf Q ditambahkan agar queer dan orang-orang yang masih mempertanyakan identitas seksual mereka juga terwakili (contoh. “LGBTQ” atau “GLBTQ”, tercatat semenjak tahun 1996).

Istilah LGBT sangat banyak digunakan untuk penunjukkan diri. Istilah ini juga diterapkan oleh mayoritas komunitas dan media yang berbasis identitas seksualitas dan gender di Amerika Serikat dan beberapa negara berbahasa Inggris lainnya.

Pandangan Islam tentang LGBT

Dalam Islam LGBT dikenal dengan dua istilah, yaitu Liwath (gay) dan Sihaaq (lesbian). Liwath (gay) adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukan dzakar (penis)nya kedalam dubur laki-laki lain. Liwath adalah suatu kata (penamaan) yang dinisbatkan kepada kaumnya Luth ‘Alaihis salam, karena kaum Nabi Luth ‘Alaihis salam adalah kaum yang pertama kali melakukan perbuatan ini (Hukmu al-liwath wa al-Sihaaq, hal. 1). Allah SWT menamakan perbuatan ini dengan perbuatan yang keji (fahisy) dan melampui batas (musrifun).

Sedangkan Sihaaq (lesbian) adalah hubungan cinta birahi antara sesama wanita, hingga keduanya merasakan kelezatan dalam berhubungan tersebut (Sayyid Sabiq, Fiqhu as-Sunnah, Juz 4/hal. 51).

Hukum Sihaaq (lesbian) sebagaimana dijelaskan oleh Abul Ahmad Muhammad Al-Khidir bin Nursalim Al-Limboriy Al-Mulky (Hukmu al liwath wa al Sihaaq, hal. 13) adalah haram berdasarkan dalil hadits Abu Said Al-Khudriy yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (no. 338), At-Tirmidzi (no. 2793) dan Abu Dawud (no. 4018)

Pandangan LGBT menurut budaya

Dalam budaya tradisional Indonesia, ketika seorang anak laki-laki atau perempuan mencapai usia pubertas, hubungan dan interaksi antara mereka segera dibatasi. Norma dan moral tradisional — terutama di pedesaan dan wilayah pedalaman — menentang kaum remaja berpacaran, karena dianggap dapat mengarah pada hubungan seks pranikah. Moral tradisional juga menentang berkumpulnya antara gadis yang belum menikah dengan laki-laki, karena dapat mengarah pada skandal perzinahan. Hubungan persahabatan yang erat dan ikatan antar laki-laki justru dianjurkan. Pengalaman homoerotik atau bahkan insiden hubungan homoseksual mungkin saja terjadi di lingkungan serba laki-laki; misalnya di asrama, pondok pesantren, kamar kost, hingga barak militer, dan penjara. Terdapat laporan dan desas-desus insiden hubungan homoseksual di tempat-tempat tersebut, akan tetapi karena kuatnya budaya malu di Indonesia, insiden semacam ini biasanya langsung ditutupi dan dirahasiakan agar tidak mencemari reputasi institusi tersebut.

Pandangan Saya tentang LGBT

Menurut saya gerakan LGBT dimana diperbolehkan hubungan sesama jenis, transgender, dan biseksual sangatlah hal yang sangat sangat tidak baik bahkan tidak pantas. Menurut kodrat manusia diciptakan secara berpasang pasangan antara laki laki dan perempuan lantas bila LGBT di tegakkan berapa banyak orang yang akan menyalahi kodratnya.

 


Leave a comment

Visitors

free counters

Archives

March 2016
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031