Home » 2016 » March » 16

Daily Archives: March 16, 2016

LGBT DI INDONESIA

LGBT1

PANDANGAN SECARA AGAMA :

perkawinan antara sesama jenis secara tegas dilarang. Hal ini dapat dilihat dalam Surah Al-A’raaf (7): 80-84, yang artinya sebagai berikut:
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya (yang beriman) kecuali istrinya (istri Nabi Luth); dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.”

Selain itu, mengenai perkawinan sejenis ini, beberapa tokoh juga memberikan pendapatnya. Di dalam artikel hukumonline yang berjudul Menilik Kontroversi Perkawinan Sejenis, sebagaimana kami sarikan, Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin dengan tegas menyatakan bahwa pernikahan sejenis adalah haram. Lebih lanjut Ma’ruf Amin mengatakan, “Masak laki-laki sama laki-laki atau perempuan sama perempuan. Itu kan kaumnya Nabi Luth. Perbuatan ini jelas lebih buruk daripada zina.” Penolakan serupa juga dikatakan oleh pengajar hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Farida Prihatini. Dia mengatakan bahwa perkawinan sejenis itu tidak boleh karena dalam Al Quran jelas perkawinan itu antara laki-laki dan perempuan

DIKAITKAN DENGAN JAMAN NABI LUTH :

Nabi Luth merupakan utusan Allah SWT yang didatangkan kepada kaum Sodom, dimana dalam Al Qur’an disebutkan bahwa kaum Sodom ini merupakan kaum yang sangat menyimpang dan dimurkai oleh Allah karena perbuatan homoseksnya. Perbuatan ini merupakan kejadian homoseks pertama yang dilakukan oleh bangsa manusia di dunia. Allah SWT berfirman:

1.“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakafahisyahitu sedang kamu memperlihatkan(nya)? Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu).” (QS. An-Naml (27): 54-56).

2.Dan telah Kami wahyukan kepadanya (Luth) perkara itu, yaitu bahwa mereka akan ditumpas habis di waktu subuh. Dan datanglah penduduk kota itu (ke rumah Luth) dengan gembira (karena) kedatangan tamu-tamu itu, Luth berkata: “Sesungguhnya mereka adalah tamuku; maka janganlah kamu memberi malu (kepadaku)” (QS. Al-Hijr (15): 66-68).

Dalam Al Qur’an disebutkan bahwa Nabi Luth dengan penuh kesabaran memberikan peringatan dan mengajak kepada kaum Sodom untuk meninggalkan perbuatan yang dilarang Allah tersebut, namun mereka tidak mau mendengarkannya. Sebagai gantinya, mereka malah mencaci dan mengolok-olok Nabi Luth. Dan pada saatnya Allah SWT menurunkan azab kepada mereka, Allah memberikan azab kepada mereka berupa gempa bumi yang dahsyat disertai angin kencang dan hujan batu sehingga hancurlah rumah-rumah mereka. Dan, kaum Nabi Luth ini akhirnya tertimbun di bawah reruntuhan rumah mereka sendiri.

kota pompeii diazab karena homoseksualSelain kejadian kaum Nabi Luth diatas, kota Pompeii yang terdapat di Italia tersebut juga mengalami hal yang sama dimana akhirnya kota tersebut terkubur oleh letusan gunung Vesuvius dalam sekejap. Dalam penelitian yang dilakukan oleh tim ahli beberapa diketemukan jasad-jasad manusia yang terlihat tengah melakukan kegiatan persetubuhan yang dilakukan oleh manusia dengan jenis kelamin yang sama. Hal ini berarti di kota Pompeii ini juga telah terjadi kegiatan pernikahan sesama jenis. Dan yang menarik adalah setelah diteliti oleh tim ahli, terlihat raut muka mereka seperti terkejut dan tidak sempat berbuat apa-apa untuk menghindari bencana tersebut

 

KESIMPULAN :

1. Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang(Pria dan Wanita) dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki nilai sakral banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan-aturan atau hukum agama tertentu pula.
2. Sedangkan istilah lain Homosek dan Lesbian sering disebut menggunakan istilah ’homophili’ (philein=mencintai). Sedangkan definisi umum adalah seorang homophil ialah seorang pria atau wanita, tua atau muda, yang tertarik atau jatuh cinta kepada orang yang berjenis kelamin sama, dengan tujuan mengadakan persatuan hidup, baik untuk sementara maupun untuk selamanya.
3. Sedangkan menurut Al-Qur’an mengemukakan cirri-ciri Kaum Homosek dan lesbian kedalam beberapa cirinya yaitu:
a. Tabiat mereka terbalik dengan fitrah yang ALLOH SWT berikan pada manusia.
b. Hilangnya rasa malu pada dirinya terhadap manusia.
c. Pikiranya selalu mengajak ketindakan yang keji.
d. Mereka disebut sebagai orang-orang yang melampaui batas.
3. Sedangkan aspek yang mendasari mereka melakukan Homoseksul dan Lesbian ada 2 aspek:
a. Aspek Bawaan.
Tabiat yang terbentuk sejak dari kecil
b. Aspek Lingkungan.
Tabiat yang terbentuk oleh lingkungan dimana orang tersebut tinggal.
Sedangkan menurut peraturan Undang-Undang di Indonesia yang disebut pernikahan adalah antara (Pria dan Wanita) jadi Pernikahan Homoseksual dan Lesbian di anggap tidak sah dan menyalahi peraturan hukum yang berlaku.
4. Sedangkan menurut peraturan Sariat Islam bahwa perbuatan para pelaku Homosek dan Lesbian termasuk kedalam kaum Nabi Luth yang di golongkan kedalam orang yang melampaui batas serta di ajab yang pedih, Sedangkan menurut beberapa Hadist perbuatan tersebut dihukum Mati.
B. Saran

Setelah menyelasaikan pembahasan dalam makalah tentang pernikahan Homosek dan Lesbian maka penulis dapat memberi saran baik pada pelaku (Kaum Nabi Luth) dan orang-orang yang berada dilingkungan komunitas para pelaku homosek dan Lesbian antara lain:

A. Bagi Para pelaku Homosek dan Lesbian:
Agar segara bertaubat kepada ALLAH SWT.
Menjauhi perbuatan hina tersebut
Melakukan terapi untuk menyembuhkan penyakit tersebut.

B. Bagi orang-orang yang berada pada lingkungan Homosek dan Lesbian.

Agar segera menjauhi lingkungan terasebut karena dikhawatirkan akan tertulari prilaku tersebut membenci perilaku tersebut

 

 

Pandangan tentang LGBT

LGBT atau GLBT adalah akronim dari “lesbian, gay, biseksual, dan transgender”. Istilah ini digunakan semenjak tahun 1990-an dan menggantikan frasa “komunitas gay” karena istilah ini lebih mewakili kelompok-kelompok yang telah disebutkan.

Akronim ini dibuat dengan tujuan untuk menekankan keanekaragaman “budaya yang berdasarkan identitas seksualitas dan gender”. Kadang-kadang istilah LGBT digunakan untuk semua orang yang tidak heteroseksual, bukan hanya homoseksual, biseksual, atau transgender.Maka dari itu, seringkali huruf Q ditambahkan agar queer dan orang-orang yang masih mempertanyakan identitas seksual mereka juga terwakili (contoh. “LGBTQ” atau “GLBTQ”, tercatat semenjak tahun 1996).

Istilah LGBT sangat banyak digunakan untuk penunjukkan diri. Istilah ini juga diterapkan oleh mayoritas komunitas dan media yang berbasis identitas seksualitas dan gender di Amerika Serikat dan beberapa negara berbahasa Inggris lainnya.

MengapaLGBT bertentangan dengan agama dan kebudayaan ? Simpel aja menurut saya:

  • Bertentangan dengan sila 1 : Ketuhanan yang Maha esa [mengapa bertetangan ? Jelas karena sang pencipta telah menciptakan semua orang untuk berpasangan laki laki dan perempuan jadi jika ada seseorang yang melakukan tindakan LGBT tsb sudah di pastikan orang tersebut mentimpang dari ajaran Tuhan-nya ]
  • Bertentangan dengan sila 2 : kemanusiaan yang adil dan beradap [ penjelasannya , tertulis jelas di sila tersebut  kemanusiaan yang beradap . Jika seseorang melakukan LGBT apa bisa di bilang beradap?  Tidak maka dari itu LGBT sangat menyimpang dari sila sila tersebut

Apakah LGBT di dukung di Indonesia? Gak bakalan dan ga akan pernah didukung sudah jelas  tertulis LGBT diharamkan karena mengandung sisi negatif✌️

 

Pandangan tentang LGBT

LGBT

LGBT adalah jargon yang dipakai untuk gerakan emansipasi di kalangan non-heteroseksual. Istilah itu berasal dari singkatan bagi lesbian, gay, biseksual dan transgender/transeksual, untuk menunjukkan gabungan dari kalangan minoritas dalam hal seksualitas. Dasar dari gerakan ini adalah dimulainya gerakan emansipasi bagi kalangan homoseksual yang menuntut keadilan dan pengakuan atas eksistensi mereka di AS pada tahun 1960-an.

Dibagi menjadi 4 :

Lesbian adalah istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan. Istilah ini juga merujuk kepada perempuan yang mencintai perempuan baik secara fisik, seksual, emosional, atau secara spiritual.[1]Istilah ini dapat digunakan sebagai kata benda jika merujuk pada perempuan yang menyukai sesama jenis, atau sebagai kata sifat apabila bermakna ciri objek atau aktivitas yang terkait dengan hubungan sesama jenis antarperempuan.[2]

Gay adalah sebuah istilah yang umumnya digunakan untuk merujuk orang homoseksualatau sifat-sifat homoseksual. Istilah ini awalnya digunakan untuk mengungkapkan perasaan “bebas/ tidak terikat”, “bahagia” atau “cerah dan menyolok”. Kata ini mulai digunakan untuk menyebut homoseksualitas mungkin semenjak akhir abad ke-19 M, tetapi menjadi lebih umum pada abad ke-20.[1] Dalam bahasa Inggris modern, gay digunakan sebagai kata sifatdan kata benda, merujuk pada orang -terutama pria gay- dan aktivitasnya, serta budayayang diasosiasikan dengan homoseksualitas.

Biseksualitas merupakan ketertarikan romantis, ketertarikan seksual, atau kebiasaan seksual kepada pria maupun wanita. Istilah ini umumnya digunakan dalam konteks ketertarikan manusia untuk menunjukkan perasaan romantis atau seksual kepada pria maupun wanita sekaligus.[1][2][3] Istilah ini juga didefinisikan sebagai meliputi ketertarikan romantis atau seksual pada semua jenis identitas gender atau pada seseorang tanpa mempedulikan jenis kelamin atau gender biologis orang tersebut, yang terkadang disebut panseksualitas.
Transgender merupakan ketidaksamaan identitas genderseseorang terhadap jenis kelamin yang ditunjuk kepada dirinya.[1] Transgender bukan merupakan orientasi seksual. Seseorang yang transgender dapat mengidentifikasi dirinya sebagai seorang heteroseksual, homoseksual, biseksual, maupun aseksual. Beberapa menilai penamaan orientasi seksual yang umum tidak cukup atau tidak dapat diterapkan terhadap kondisi transgender.

Pandangan Islam
Dalam Islam LGBT dikenal dengan dua istilah, yaitu Liwath (gay) dan Sihaaq (lesbian). Liwath (gay) adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukan dzakar (penis)nya kedalam dubur laki-laki lain. Liwath adalah suatu kata (penamaan) yang dinisbatkan kepada kaumnya Luth ‘Alaihis salam, karena kaum Nabi Luth ‘Alaihis salamadalah kaum yang pertama kali melakukan perbuatan ini (Hukmu al-liwath wa al-Sihaaq, hal. 1). Allah SWT menamakan perbuatan ini dengan perbuatan yang keji (fahisy) dan melampui batas (musrifun). Sebagaimana Allah terangkan dalam al Quran:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ ( ) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ ( )
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (TQS. Al ‘Araf: 80 – 81)
Sedangkan Sihaaq (lesbian) adalah hubungan cinta birahi antara sesama wanita dengan image dua orang wanita saling menggesek-gesekkan anggota tubuh (farji’)nya antara satu dengan yang lainnya, hingga keduanya merasakan kelezatan dalam berhubungan tersebut (Sayyid Sabiq, Fiqhu as-Sunnah, Juz 4/hal. 51).

Pandangan kebudayaan bangsa Indonesia

Isu lesbian, gay, transgender, dan biseksual atau LGBT sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Bahkan, sejarah beberapa suku bangsa di tanah air mencatatnya sebagai bagian dari kehidupan masyarakatnya. Terlepas dari pro dan kontra yang menyertainya, dalam artikel ini kami tidak sedang membahas mengenai polemiknya, melainkan mencoba merangkum eksistensi isu LGBT dalam tiga kebudayaan masyarakat tanah air.

Kami memulai penelusuran isu ini melalui karya sastra klasik Jawa yang paling terkenal, Serat Centhini. Disusun oleh tim pengarang di bawah arahan Pakubuwono V pada abad awal abad 18,, Serat Centhini boleh dikatakan sebagai ensiklopedia mengenai kehidupan masyarakat Jawa, mulai dari kebiasaan hingga gejala sosial. Isu LGBT terangkum dalam sebuah kisah mengenai tokoh pemuda bernama Cebolang yang diusir dari rumahnya dan kemudian bergabung dengan kelompok pentas jalanan untuk mencari nafkah.

Suatu ketika, Cebolang beserta kelompok pentasnya tiba di Kabupaten Daha dan melakukan pentas tari di sana. Tak disangka, Adipati setempat ternyata berhasrat pada pria dan kemudian merayu pentolan kelompok tersebut, Nurwitri, untuk berhubungan badan. Karena dirasa kurang memuaskan, sang Adipati lantas mengalihkan perhatian kepada Cebolang yang dianggap lebih maskulin. Meski awalnya menolak, akhirnya Cebolang bersedia melayani nafsu birahi si Adipati. Di balik kepuasan yang dirasakan oleh Adipati, diam-diam ternyata Cebolang turut menikmatinya.

Singkat kata, Cebolang menyadari bahwa dirinya memang menikmati hubungan sesama jenis. Hingga di kemudian hari dirinya berhasil menjadi pentolan kelompok pentasnya, Cebolang pun seakan memiliki kuasa untuk merayu dan menarik perhatian banyak pria berpengaruh di setiap daerah di mana ia pentas. Konon, pengaruh Cebolang tersebut banyak melatari beberapa bentuk kebudayaan tradisional masyarakat Jawa yang bernuasa isu LGBT, seperti salah satunya kesenian reog Ponorogo.

Jika Serat Centhini sering dianggap sebagai bentuk fantasi kehidupan belaka, berbeda dengan kesenian reog Ponorogo yang memperlihatkan secara gamblang praktek homoseksualitas melalui peranan warok dan gemblak. Seorang satki berjuluk warok mempertahankan kesaktiannya dengan cara menghindari hubungan intim dengan lawan jenis yang berpotensi melahirkan keturunan selama masa kejayaannya. Untuk itu, warok pun melampiaskan hasrat seksualnya kepada gemblak, yakni sosok anak laki-laki terpilih berparas tampan. Gemblak biasanya diajukan swadaya oleh keluarga bersangkutan sebagai bentuk doa meminta keberkahan. Oleh karenanya, posisi gemblak tidak pernah terusik, malah justru disegani dan dihormati oleh masyarakat di kawasan perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Sementara itu, sikap segan terhadap isu LGBT juga tampak pada tatanan kehidupan masyarakat suku Bugis yang mengenal adanya lima gender. Kelima gender tersebut adalah oroane (pria), makunrai (wanita), calalai (wanita berpenampilan layaknya pria), calabai (pria bernampilan layaknya wanita), dan para gender atau sosok yang tidak jelas jenis kelaminnya, disebut sebagai bissu. Meskipun tidak diketahui jelas jenis kelaminnya, namun bissu seringkali berperangai layaknya calabai. Bedanya, bissu memiliki beberapa ciri fisik yang menguatkan keambiguitasnya, sedangkan calabai secara fisik berbentuk pria utuh.

Dalam epos La Galigo, tersebut jelas bahwa sosok bissu merupakan pengiring lestarinya kehdiupan religius masyarakat Bugis. Disebutkan juga bahwa sejak masa kekuasaan Sawerigading, peran bissu cukup kuat di tengah masyarakat, yakni sebagai sosok suci yang membantu raja dan masyarakatnya menemukan pasangan jiwanya.

Kesimpulan sementara kami adalah bahwa di ketiga budaya tersebut, isu LGBT hadir sebagai penyeimbang kedinamisan hidup masyarakatnya. Dalam Serat Centhini, isu LGBT hadir sebagai semacam harapan kehidupan yang lebih toleran. Sedangkan dalam tradisi warok dan gemblak, isu LGBT hadir sebagai bentuk penempaan diri dalam mempertahankan kesungguhan dalam kehidupan religius. Adapun dalam sosok bissu, isu LGBT hadir sebagai pengawal batas-batas suci, atau sosok yang menjadi pengingat bagi masyarakat Bugis.

LGBT di Indonesia mencangkup agama & kebudayaan

LGBT di Indonesia mencangkup agama & kebudayaan

image

  Fenomena LGBT sedang hangat dibicarakan saat ini. Entah karena apa para pelaku LGBT mulai berani menampakkan diri dan berbaur dengan masyarakat. Pro kontra terjadi di sana-sini hingga ramai diperbincangkan di media sosial.  Sebelum kita membahas jauh tentang LGBT , kita pahami dulu apa itu LGBT atau GLBT adalah akronim dari “lesbian , Guy , Biseksual , Transgender” Istilah ini digunakan semenjak tahun 1990-an dan menggantikan frasa “komunitas gay”karena istilah ini lebih mewakili kelompok-kelompok yang telah disebutkan. Singkatan LGBT berasal dari 4 kata utama yakno Lesbian , Gay , Biseksual dan Transgender . dari masing masing nama atau sebutan tersebut mengandung makna sendiri sendiri dan berbeda beda , dan berikut penjelasannya .

image

Lesbian : istilah ini menggambarkan hubungan terlarang yang melibatkan sesama wanita . pada umum nya ketertarikan pasangan itu kan Pria ke wanita atau sebaliknya

image

Gay : G wakil dari kata GAy , istilah ini dipake untuk gambarkan seorang pria yang tertarik dengan sesama pria atau sering dinamai Homoseks

image

Biseksual : sedangkan inisial B yang mewakili biseksual adalah penjelasan dari seseorang yang tak hanya tertarik ke lawan jenis namun juga ke sesama jenis , jadi bisa masuk lesbian ataupun Homo (tertarik sesama pria )

image

Transgender : ini lebih rumit lagi karena dirinya merasa bahwa naluri , jiwa , kepribadiannya tidak sama dengan jenis kelamin yang ia miliki sejak lahir , misal terlahir Pria namun dia merasa dirinya wanita , dan sebaliknya

Tidak semua orang atau kelompok yang disebutkan setuju dengan istilah LGBT atau GLBT. Contohnya, ada yang berpendapat bahwa pergerakan transgender dan transeksual tidak sama dengan lesbian, gay, dan biseksual (LGB). Argumen ini bertumpu pada gagasan bahwa transgender dan transeksualitas berkaitan dengan identitas gender yang terlepas dari orientasi seksual. Isu LGB dipandang sebagai masalah orientasi atau rangsangan seksual. Pemisahan ini dilakukan dalam tindakan politik: tujuan LGB dianggap berbeda dari transgender dan transeksual, seperti pengesahan pernikahan sesama jenis dan perjuangan hak asasi yang tidak menyangkut kaum transgender dan interseks. Beberapa interseks ingin dimasukkan ke dalam kelompok LGBT dan lebih menyukai istilah “LGBTI”, sementara yang lainnya meyakini bahwa mereka bukan bagian dari komunitas LGBT dan lebih memilih tidak diliputi dalam istilah tersebut.

keyakinan “separatisme lesbian dan gay” (tidak sama dengan “separatisme lesbian”), yang meyakini bahwa lesbian dan gay sebaiknya membentuk komunitas yang terpisah dari kelompok-kelompok lain dalam lingkup LGBTQ.Meskipun jumlahnya tidak cukup besar untuk disebut pergerakan, kaum separatis berperan penting, vokal, dan aktif dalam komunitas LGBT.Dalam beberapa kasus separatis menolak keberadaan atau hak kesetaraan orientasi non-monoseksual dan transeksualitas. Hal ini dapat meluas menjadi bifobia dan transfobia.Separatis punya lawan yang kuat – Peter Tatchell dari kelompok hak LGBT OutRage! berpendapat bahwa memisahkan transgender dari LGB merupakan “kegilaan politik”.

Banyak orang mencoba mengganti singkatan LGBT dengan istilah umum. Kata seperti “queer” dan “pelangi” telah dicoba tetapi tidak banyak digunakan.”Queer” mengandung konotasi negatif bagi orang tua yang mengingat pengunaannya sebagai hinaan dan ejekan dan penggunaan (negatif) semacam itu masih terus berlanjut.Banyak pula orang muda yang memahami queer sebagai istilah yang lebih politis dibanding “LGBT”.”Pelangi” punya konotasi yang berkaitan dengan hippies, pergerakan Zaman Baru, dan organisasi seperti Rainbow/PUSH Coalition di Amerika Serikat.

Penggambaran “komunitas LGBT” atau “komunitas LGB” juga tidak disukai beberapa lesbian, gay, biseksual, transgender, dan juga ontolog. Beberapa tidak setuju dengan solidaritas politis dan sosial, serta kampanye hak asasi manusia dan visibilitas yang biasanya ikut serta, termasuk gay pride. Beberapa dari mereka meyakini bahwa mengelompokkan orang dengan orientasi non-heteroseksual menimbulkan mitos bahwa menjadi gay/lesbian/bi menjadikan seseorang berbeda dari yang lain. Orang-orang semacam ini tidak banyak terlihat jika dibandingkan dengan aktivis gay atau LGBT lain. Faksi ini sulit dipisahkan dari orang-orang heteroseksual, sehingga umum bagi orang untuk menduga bahwa semua LGBT mendukung kebebasan dan visibilitas LGBT dalam masyarakat, termasuk hak seseorang untuk hidup berbeda dari yang lain. Dalam buku “Anti-Gay”, koleksi esai tahun 1996 yang disunting oleh Mark Simpson, konsep identitas “satu ukuran cocok untuk semua” yang didasarkan pada stereotip LGBT dikritik karena menekan kepribadian kaum LGBT.

 

LGBT dalam ISLAM

image

Kebanyakan negara-negara majoriti Islam telah menentang langkah untuk memajukan hak asasi LGBT di Pertubuhan Bangsa-Bangsa Bersatu, dalam Perhimpunan Agung dan/atau UNHRC. Walau bagaimanapun, Albania dan Sierra Leone telah menandatangani sebuah Pengisytiharan PBB menyokong hak LGBT.Anggota negara OIC Mozambique menyediakan perlindungan hak LGBT dalam undang-undang dalam bentuk undang-undang tanpa diskriminasi, dan perbincangan mengenai undang-undang mengiktiraf perkahwinan sejenis telah diadakan di negara ini.

Hubungan seks sesama jenis undang-undang di 19 negara-negara majoriti Islam (Albania, Azerbaijan, Bahrain, Burkina Faso, Chad, Djibouti , Guinea-Bissau, Iraq, Jordan, Kazakhstan, Kosovo, Kyrgyzstan, Mali, Niger , Tajikistan, Turki, Tebing Barat (Negara Palestin), dan kebanyakan Indonesia). Di Albania, Lebanon, dan Turki, terdapat perbincangan tentang menghalalkan perkahwinan sesama jenis.Hubungan homoseksual antara perempuan adalah sah dalam Kuwait, tetapi perbuatan homoseksual antara lelaki adalah haram. Lebanon telah baru-baru ini usaha dalaman untuk mengesahkan kehomoseksualan.

keputusan oleh ulama modern islam

Dengan beberapa pengecualian semua ulama Syariah, atau undang-undang Islam, mentafsir aktiviti homoseksual sebagai kesalahan yang boleh dihukum dan dosa. Tidak ada hukuman tertentu ditetapkan, bagaimanapun, dan ini biasanya dibiarkan kepada budi bicara pihak berkuasa tempatan mengenai Islam. Mohamed El-Moctar El-Shinqiti, seorang ulama Mauritania kontemporari, berpendapat bahawa “[walaupun] homoseksual adalah satu dosa besar … tiada hukuman undang-undang dinyatakan dalam Al-Quran untuk kehomoseksualan… ia tidak melaporkan bahawa Nabi Muhammad telah menghukum seseorang kerana melakukan homoseksual… tiada hadith sahih yang dilaporkan dari Nabi menetapkan hukuman bagi kaum homoseksual…” Ulama hadis seperti Al-Bukhari, Yahya ibn Ma’in, Al-Nasa’i, Ibn Hazm, Al-Tirmidhi, dan lain-lain telah menyoalkan kenyataan-kenyataan ini.

Faisal Kutty, seorang profesor undang-undang Islam yang berpangkalan di Indiana berasaskan Toronto-Universiti Valparaiso Law School dan Osgoode Hall Law School, mengulas mengenai perdebatan perkahwinan sesama jenis kontemporari dalam karangan 27 Mac 2014 dalam Huffington Post.[29] Beliau mengakui bahawa walaupun lelaran undang-undang Islam melarang sebelum dan luar nikah dan juga kegiatan seksual sesama jenis, ia tidak cuba untuk “mengawal perasaan, emosi dan mendesak, tetapi hanya terjemahan ke dalam tindakan pihak berkuasa telah mengisytiharkan menyalahi undang-undang.” Kutty, yang mengajar undang-undang perbandingan dan hujah undang-undang, juga menulis bahawa ramai ulama Islam  mempunyai “walaupun berhujah bahawa kecenderungan homoseksual sendiri tidak haram [dilarang] tetapi terpaksa ditindas untuk kebaikan orang ramai.” Beliau mendakwa bahawa ini mungkin bukan “apa yang masyarakat LGBTQ yang mahu mendengar,” tetapi dia menulis bahawa, “ia menunjukkan bahawa ulama Islam walaupun klasik bergelut dengan isu ini dan mempunyai sikap yang lebih canggih daripada ramai orang Islam kontemporari.” Kutty yang pada masa lalu telah menulis dalam menyokong membenarkan prinsip Islam dalam penyelesaian pertikaian juga menyatakan bahawa “kebanyakan orang Islam tidak mempunyai masalah melanjutkan hak asasi manusia sepenuhnya kepada mereka – walaupun orang Islam -. Yang tinggal bersama-sama dalam dosa” Beliau berhujah bahawa oleh itu ia seolah-olah bersifat munafik untuk menafikan hak-hak asasi untuk pasangan sesama jenis. Selain itu, beliau berhujah seperti yang ditunjukkan oleh sarjana undang-undang Islam Mohamed Fadel,ini bukan mengenai perubahan perkahwinan Islam (nikah), tetapi tentang membuat “memastikan bahawa semua rakyat mempunyai akses kepada jenis yang sama manfaat awam.

GERAKAN LGBT dalam ISlAM

image

Yayasan Al-Fatiha adalah sebuah organisasi yang cuba untuk memajukan punca kaum gay, lesbian, dan transeksual Islam.[petikan diperlukan] Ia diasaskan pada tahun 1998 oleh Faisal Alam, seorang Pakistan Amerika, dan didaftarkan sebagai organisasi bukan keuntungan di Amerika Syarikat. Pertubuhan itu adalah satu cabang daripada internet listserve yang membawa bersama banyak gay, lesbian dan mempersoalkan umat Islam dari pelbagai negara.Yayasan menerima dan menganggap homoseksual sebagai semula jadi, sama ada mengenai ayat-ayat al-Quran sebagai usang dalam konteks masyarakat moden, atau yang menyatakan bahawa al-Quran bercakap menentang nafsu homoseksual dan senyap tentang cinta homoseksual. Pada tahun 2001, Al-Muhajiroun , sebuah pertubuhan antarabangsa yang diharamkan dan kini tidak berfungsi lagi yang dicari penubuhan Islam global khalifa, mengeluarkan fatwa menyatakan bahawa semua ahli-ahli Al-Fatihah telah murtadd , atau murtad, dan mengutuk mereka mati. Oleh kerana ancaman dan datang dari masyarakat konservatif, ramai ahli-ahli laman web yayasan itu masih memilih untuk menjadi tanpa nama untuk melindungi identiti mereka sambil terus tradisi kerahsiaan.Al-Fatihah mempunyai empat belas bab di Amerika Syarikat, dan juga pejabat-pejabat di England, Kanada, Sepanyol, Turki dan Afrika Selatan. Di samping itu, Imaan, sebuah kumpulan sokongan sosial untuk orang LGBT Muslim dan keluarga mereka, wujud di UK.Kedua-dua kumpulan ini telah diasaskan oleh aktivis gay Pakistan. UK juga mempunyai Projek Safra untuk wanita.

Beberapa orang Islam seperti penulis lesbian Irshad Manji dan penulis akademik Scott Kugle berhujah bahawa Islam tidak mengutuk homoseksual.[74] Kugle, ulama Asia Selatan dan penulis Ruth Vanita, dan ulama dan penulis Saleem Kidwai juga menegaskan bahawa Islam purba mempunyai sejarah yang kaya kesusasteraan homoerotik.

Terdapat juga beberapa kumpulan bekas gay Islam (iaitu orang-orang yang mengaku telah mengalami perubahan asas dalam orientasi seksual dari homoseksual eksklusif untuk heteroseksualan eksklusif)bertujuan cuba untuk membimbing kaum homoseksual ke arah keheteroseksualan. Badan besar penyelidikan dan global konsensus saintifik menunjukkan bahawa menjadi gay, lesbian, biseksual atau serasi dengan kesihatan mental normal dan penyesuaian sosial. Oleh kerana itu, kesihatan mental organisasi profesional utama tidak menggalakkan dan memberi amaran terhadap individu yang cuba untuk mengubah orientasi seks mereka kepada heteroseksual, dan memberi amaran para individu yang mencuba untuk berbuat demikian boleh membahayakan.Orang yang telah melalui terapi pengubahan menghadapi 8.9 kali kadar penjanaan idea membunuh diri, menghadapi kemurungan pada 5.9 kali ganda kadar rakan-rakan mereka dan tiga kali lebih cenderung untuk menggunakan dadah haram berbanding dengan mereka yang tidak mahu melalui terapi.

Konflik agama dan pergolakan dalaman yang homoseksual Islam berjuang atas telah dikatakan di dalam pelbagai media, seperti dokumentari Channel 4 2006 Gay Muslims, dan 2007 dokumentari filem A Jihad for Love. Yang kedua itu telah dikeluarkan oleh Sandi Simcha DuBowski, yang juga membuat dokumentari Yahudi bertemakan mengenai topik yang sama (Trembling Before G-d) 6 tahun terdahulunya.

Pada bulan November 2012, sebuah surau telah ditubuhkan di Paris oleh ulama Islam gay dan pengasas kumpulan ‘Umat Islam Homoseksual di Perancis’ Ludovic-Mohamed Zahed. Ia digambarkan oleh media sebagai masjid Mesra gay pertama di Eropah, tetapi ulama tradisional tidak bersetuju.

 

LGBT dan Kebudayaan dalam indonesia

LGBT Adalah Bukti Bahwa Budaya Indonesia Sudah Berkiblat Ke Barat..Dan Ini Adalah Kehancuran Generasi

image

tentang LGBT atau orang – orang yang masuk dalam kategori dan golongan tersebut adalah sejatinya bicara masalah kodrat sebagai manusia, tidak membicarakan HAM lagi, karena LGBT sudah melenceng jauh dari kodrat sebagai manusia yang hidup secara berpasang – pasangan yakni antara lelaki dengan wanita bukan pasangan sesama jenis. Kenapa sudah tidak membicarakan HAM lagi, ya dikaranekan budaya LGBT menyalahi kodrat sebagai manusia, apalagi Negara Indonesia menganut beberapa keyakinan Agama, dan Semua Agama melarang keras LGBT itu. Jika dibicarakan atau dikaitkan dengan HAM, semua manusia pasti punya Hak, namun bukankah Hak itu juga ada batasan dan larangannya, jika manusia waras pasti tidak akan melakukan hal hal semacam itu, orang – orang LGBT itu sudah dicabut akhlak dan rasa syukurnya oleh Tuhan Yang Maha Esa, dikarenakan mereka melawan kodrat yang telah Allah berikan kepada mereka.

LGBT, atau singakatan dari Lesbian, Gay, Bisexual & Transgender, ini kalau ditelaah, mereka tidak jauh beda dengan kaum Sodom dan Gomoroh atau kaumnya nabi Luth as, dan kaum tersebut dalam kisah akhirnya di adzab oleh Alloh dengan adzab yang begitu mengerikan, dengan diangkatnya pulau mereka lalu dibalikkan dan kemudian ditenggelamkan, tidak sampai disitu mereka juga dihujani dengan hujan api. Nah bayangkan saja, Jika Tuhan sudah memberi larangan bahkan adzab yang begitu dahsyat dan segitu pedihnya, maka tidak ada ampunan lagi buat kaum LGBT itu.

LGBT adalah produk – produk barat, istilah – istilah itu munculnya dari barat, dan contoh praktek dan budayanyapun dari Barat. Nenek moyang kita tidak pernah mengenal istilah-istilah dan budaya-budaya Barat yang ekstrem seperti itu. Nenek moyang kita kenalnya cuma dijajah oleh Barat, dan sampai sekarang masih tersebukti kalaulah Bangsa ini tetap terjajah. Kita masih terjajah secara ekonomi, terjajah tentang sebuah faham sampai budaya kita juga dijajah, dan mereka telah berhasil menjajah kita dengan slogan slogan halus yang mereka berikan, seperti misalnya untuk kemakmuran bangsa dan rakyatnya, untuk pertukaran budaya, dan masukknya paham – paham nasionalis, demokratis, dan sebagainya. Saat ini kita sudah tak berdaya mengahadapi permasalahan – permasalahan baru yang selalu muncul dan menghebohkan publik sehingga publik harus geleng kepala melihat kenyataan tersebut.

Selama ini kita telah diberikan mata penglihatan yang sempurna namun kita semua tidak melihat kepahitan tersebut. Kita telah diberikan panca indra yang indah, tajam dan mampu menatap cakrawala, namun tidak bisa memandang secara nalar doktrin – doktrin halus yang telah mereka susupkan di Negeri ini. Selama ini kita selalu diberikan kenikmatan dengan menjadinya Negara Konsumen terbesar, yang haus dengan produk, budaya, mode, trend, dan teknologi baru dari Barat sehingga kita terbius sampai kita mabuk dan cinta dengan Dunia yang mereka berikan, dan kita sudah sekarat untuk bangkit menjadi Negara mandiri.

Orang – orang yang masuk dalam LGBT, saat ini mereka menuntut haknya, mereka meminta untuk dilegalkan, mereka meminta perlindungan dan semacamnya, hal itu wajar mereka lakukan, karena mereka hanya mengejar kenikmatan dan kepuasan, mereka sudah tidak lagi memikirkan apa itu dosa apa itu surga, apa itu neraka dan apa itu akherat, Mereka sudah tidak lagi takut dengan ancaman yang akan Tuhan berikan di dunia maupun di akhirat . Mereka sudah lepas dari kodratnya, hidupnya hanya untuk kepuasan dan kesenangan. Dan ini adalah kemenangan budaya Barat yang secara langsung atau tidak langsung telah berhasil mendoktrin budaya dan kepribadian masyarakat Negeri ini.

Maka dari itu, pesan penulis, sudah saatnya untuk bangun dan tegak berdiri untuk menghidupkan budaya dan kepribadian Bangsa Indonesia yang luhur dengan penuh budi pekerti semasa nenek moyang dahulu, sehingga kita tidak mempan dengan masukknya peradaban dan budaya barat yang dibilan cool, keren, trendy itu. Sudah menjadi tanggung jawab yang besar bagi Pemerintah, Dinas terkait, para alim ulama dan seluruh elemen untuk meluruskan dan menyadarkan orang-orang yang sudah masuk dalam LGBT agar kembali kepada kodratnya sebagai manusia yang normal.

Semoga Bangsa ini, bersih dari maksiat, bersih dari kaum – kaum yang tidak jelas dan semoga Negeri tercinta ini terbebas dari pengaruh budaya liar manapun.

image

Pandangan saudara terhadap LGBT

Buka menu utama

Sunting
Pantau halaman ini
Homoseksualitas di Indonesia
Homoseksualitas di Indonesia umumnya dianggap sebagai hal yang tabu, baik oleh masyarakat sipil dan pemerintah Indonesia. Diskusi publik mengenai homoseksualitas di Indonesia telah dihambat oleh kenyataan, bahwa seksualitas dalam bentuk apapun jarang dibicarakan secara terbuka. Adat istiadat tradisional tidak menyetujui homoseksualitas dan seseorang berbusana pakaian lawan jenisnya.

Seperti di banyak negara lain, kehidupan homoseksual tidak mudah di Indonesia. Meskipun serangan terhadap kaum gay sangat jarang, tidak ada perlindungan hukum yang dibuat untuk melindungi hak-hak LGBT di Indonesia. Ada beberapa kasus pasangan homoseksual yang dapat hidup bahagia di lingkungan mereka, dan tidak ada yang peduli tentang mereka. Dimungkinkan untuk dapat hidup secara bebas sebagai homoseksual di kota-kota besar di Indonesia, tetapi tantangan yang ada semakin meningkat. Perlawanan sengit yang paling mendalam dipimpin oleh kelompok-kelompok Islam radikal.[1]

Dalam beberapa tahun terakhir, bagaimanapun, sikap terhadap homoseksualitas telah berubah sedikit demi sedikit. Secara khusus, ada penggambaran yang lebih terbuka dan diskusi mengenai homoseksualitas di media berita Indonesia, juga penggambaran gaya hidup gay di televisi dan film Indonesia.[2] Indonesia memang memiliki reputasi sebagai negara Muslim yang relatif moderat dan toleran, namun survei terbaru mengungkapkan bahwa intoleransi terhadap kaum minoritas kian berkembang, dengan tingkat permusuhan tertinggi diarahkan kepada komunitas gay dan lesbian. Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menemukan dalam jajak pendapat terbaru yang dilakukan pada tahun 2012 bahwa, secara mengecengangkan sebesar 80,6 persen dari populasi sampel keberatan untuk memiliki tetangga kaum gay atau lesbian. Angka tersebut melonjak secara signifikan dari 64,7 persen pada tahun 2005.[3]

Di dalam Alkitab, khususnya Perjanjian Baru, ditunjukkan bagaimana seharusnya paradigma orang Kristen terhadap LGBT (Lesbian,Gay,Biseksual,dan Transgender). Alkitab secara tegas menunjukkan bahwa homoseksualitas adalah dosa, tetapi Alkitab tidak menyatakan bahwa para pelakunya – dalam hal ini biasa disebut gay dan lesbian – bebas diperlakukan dalam ketidakadilan seperti yang terjadi akhir-akhir ini. Tuhan Yesus membeci dosa homoseksualitas, sama seperti Dia membenci dosa-dosa yang lain, tetapi Dia tetap mengasihi mereka yang terlibat di dalam-Nya. Tuhan mau para gay dan lesbian ini diperlakukan dalam terang kasih ilahi, sehingga mereka dapat bertobat dan dipulihkan dari dosa homoseksualitas.
Perhatikan hal ini sekali lagi, kekristenan membenci dan memusuhi dosa homoseksualitas, tetapi mengasihi gay dan lesbian dalam kasih Kristus, sehingga mereka dapat dibawa kembali dari dosa-dosa itu dan disadarkan kepada kemurnian seksualitas yang sebenarnya. Meskipun Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender berdosa dengan orientasi homoseksualitasnya, adalah tidak benar jika kita bebas melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan kepada mereka. Yang harus dilakukan adalah menyadarkan mereka dan membawa mereka kepada pertobatan di dalam Tuhan Yesus.
Alkitab jelas menyebutkan bahwa homoseksualitas adalah dosa dan kekejian di mata Allah.

Pandangan umum

Sejarah

Tradisi

LGBT di Indonesia

Hak hukum

Lihat pula

Catatan

Referensi

Baca dalam bahasa lain
Terakhir disunting 10 jam yang lalu oleh Wagino Bot
Wikipedia® Tampilan HPTampilan PC
Konten tersedia di bawah CC BY-SA 3.0 kecuali dinyatakan lain.
Privasi

PANDANGAN TENTANG LGBT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

CONTOH LGBT : 

 

LGBT

 

LGBT adalah jargon yang dipakai untuk gerakan emansipasi di kalangan non-heteroseksual. Istilah itu berasal dari singkatan bagi lesbian, gay, biseksual dan transgender/transeksual, untuk menunjukkan gabungan dari kalangan minoritas dalam hal seksualitas. Dasar dari gerakan ini adalah dimulainya gerakan emansipasi bagi kalangan homoseksual yang menuntut keadilan dan pengakuan atas eksistensi mereka di AS pada tahun 1960-an.

Dibagi menjadi 4 :

Lesbian adalah istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan. Istilah ini juga merujuk kepada perempuan yang mencintai perempuan baik secara fisik, seksual, emosional, atau secara spiritual.[1]Istilah ini dapat digunakan sebagai kata benda jika merujuk pada perempuan yang menyukai sesama jenis, atau sebagai kata sifat apabila bermakna ciri objek atau aktivitas yang terkait dengan hubungan sesama jenis antarperempuan.[2]

Gay adalah sebuah istilah yang umumnya digunakan untuk merujuk orang homoseksualatau sifat-sifat homoseksual. Istilah ini awalnya digunakan untuk mengungkapkan perasaan “bebas/ tidak terikat”, “bahagia” atau “cerah dan menyolok”. Kata ini mulai digunakan untuk menyebut homoseksualitas mungkin semenjak akhir abad ke-19 M, tetapi menjadi lebih umum pada abad ke-20.[1] Dalam bahasa Inggris modern, gay digunakan sebagai kata sifatdan kata benda, merujuk pada orang -terutama pria gay- dan aktivitasnya, serta budayayang diasosiasikan dengan homoseksualitas.

Biseksualitas merupakan ketertarikan romantis, ketertarikan seksual, atau kebiasaan seksual kepada pria maupun wanita. Istilah ini umumnya digunakan dalam konteks ketertarikan manusia untuk menunjukkan perasaan romantis atau seksual kepada pria maupun wanita sekaligus.[1][2][3] Istilah ini juga didefinisikan sebagai meliputi ketertarikan romantis atau seksual pada semua jenis identitas gender atau pada seseorang tanpa mempedulikan jenis kelamin atau gender biologis orang tersebut, yang terkadang disebut panseksualitas.
Transgender merupakan ketidaksamaan identitas genderseseorang terhadap jenis kelamin yang ditunjuk kepada dirinya.[1] Transgender bukan merupakan orientasi seksual. Seseorang yang transgender dapat mengidentifikasi dirinya sebagai seorang heteroseksual, homoseksual, biseksual, maupun aseksual. Beberapa menilai penamaan orientasi seksual yang umum tidak cukup atau tidak dapat diterapkan terhadap kondisi transgender.

 

Pandangan Islam
Dalam Islam LGBT dikenal dengan dua istilah, yaitu Liwath (gay) dan Sihaaq (lesbian). Liwath (gay) adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukan dzakar (penis)nya kedalam dubur laki-laki lain. Liwath adalah suatu kata (penamaan) yang dinisbatkan kepada kaumnya Luth ‘Alaihis salam, karena kaum Nabi Luth ‘Alaihis salamadalah kaum yang pertama kali melakukan perbuatan ini (Hukmu al-liwath wa al-Sihaaq, hal. 1). Allah SWT menamakan perbuatan ini dengan perbuatan yang keji (fahisy) dan melampui batas (musrifun). Sebagaimana Allah terangkan dalam al Quran:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ ( ) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ ( )
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (TQS. Al ‘Araf: 80 – 81)
Sedangkan Sihaaq (lesbian) adalah hubungan cinta birahi antara sesama wanita dengan image dua orang wanita saling menggesek-gesekkan anggota tubuh (farji’)nya antara satu dengan yang lainnya, hingga keduanya merasakan kelezatan dalam berhubungan tersebut (Sayyid Sabiq, Fiqhu as-Sunnah, Juz 4/hal. 51).

Pandangan kebudayaan bangsa Indonesia

Isu lesbian, gay, transgender, dan biseksual atau LGBT sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Bahkan, sejarah beberapa suku bangsa di tanah air mencatatnya sebagai bagian dari kehidupan masyarakatnya. Terlepas dari pro dan kontra yang menyertainya, dalam artikel ini kami tidak sedang membahas mengenai polemiknya, melainkan mencoba merangkum eksistensi isu LGBT dalam tiga kebudayaan masyarakat tanah air.

Kami memulai penelusuran isu ini melalui karya sastra klasik Jawa yang paling terkenal, Serat Centhini. Disusun oleh tim pengarang di bawah arahan Pakubuwono V pada abad awal abad 18,, Serat Centhini boleh dikatakan sebagai ensiklopedia mengenai kehidupan masyarakat Jawa, mulai dari kebiasaan hingga gejala sosial. Isu LGBT terangkum dalam sebuah kisah mengenai tokoh pemuda bernama Cebolang yang diusir dari rumahnya dan kemudian bergabung dengan kelompok pentas jalanan untuk mencari nafkah.

Suatu ketika, Cebolang beserta kelompok pentasnya tiba di Kabupaten Daha dan melakukan pentas tari di sana. Tak disangka, Adipati setempat ternyata berhasrat pada pria dan kemudian merayu pentolan kelompok tersebut, Nurwitri, untuk berhubungan badan. Karena dirasa kurang memuaskan, sang Adipati lantas mengalihkan perhatian kepada Cebolang yang dianggap lebih maskulin. Meski awalnya menolak, akhirnya Cebolang bersedia melayani nafsu birahi si Adipati. Di balik kepuasan yang dirasakan oleh Adipati, diam-diam ternyata Cebolang turut menikmatinya.

Singkat kata, Cebolang menyadari bahwa dirinya memang menikmati hubungan sesama jenis. Hingga di kemudian hari dirinya berhasil menjadi pentolan kelompok pentasnya, Cebolang pun seakan memiliki kuasa untuk merayu dan menarik perhatian banyak pria berpengaruh di setiap daerah di mana ia pentas. Konon, pengaruh Cebolang tersebut banyak melatari beberapa bentuk kebudayaan tradisional masyarakat Jawa yang bernuasa isu LGBT, seperti salah satunya kesenian reog Ponorogo.

Jika Serat Centhini sering dianggap sebagai bentuk fantasi kehidupan belaka, berbeda dengan kesenian reog Ponorogo yang memperlihatkan secara gamblang praktek homoseksualitas melalui peranan warok dan gemblak. Seorang satki berjuluk warok mempertahankan kesaktiannya dengan cara menghindari hubungan intim dengan lawan jenis yang berpotensi melahirkan keturunan selama masa kejayaannya. Untuk itu, warok pun melampiaskan hasrat seksualnya kepada gemblak, yakni sosok anak laki-laki terpilih berparas tampan. Gemblak biasanya diajukan swadaya oleh keluarga bersangkutan sebagai bentuk doa meminta keberkahan. Oleh karenanya, posisi gemblak tidak pernah terusik, malah justru disegani dan dihormati oleh masyarakat di kawasan perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Sementara itu, sikap segan terhadap isu LGBT juga tampak pada tatanan kehidupan masyarakat suku Bugis yang mengenal adanya lima gender. Kelima gender tersebut adalah oroane (pria), makunrai (wanita), calalai (wanita berpenampilan layaknya pria), calabai (pria bernampilan layaknya wanita), dan para gender atau sosok yang tidak jelas jenis kelaminnya, disebut sebagai bissu. Meskipun tidak diketahui jelas jenis kelaminnya, namun bissu seringkali berperangai layaknya calabai. Bedanya, bissu memiliki beberapa ciri fisik yang menguatkan keambiguitasnya, sedangkan calabai secara fisik berbentuk pria utuh.

Dalam epos La Galigo, tersebut jelas bahwa sosok bissu merupakan pengiring lestarinya kehdiupan religius masyarakat Bugis. Disebutkan juga bahwa sejak masa kekuasaan Sawerigading, peran bissu cukup kuat di tengah masyarakat, yakni sebagai sosok suci yang membantu raja dan masyarakatnya menemukan pasangan jiwanya.

Kesimpulan sementara kami adalah bahwa di ketiga budaya tersebut, isu LGBT hadir sebagai penyeimbang kedinamisan hidup masyarakatnya. Dalam Serat Centhini, isu LGBT hadir sebagai semacam harapan kehidupan yang lebih toleran. Sedangkan dalam tradisi warok dan gemblak, isu LGBT hadir sebagai bentuk penempaan diri dalam mempertahankan kesungguhan dalam kehidupan religius. Adapun dalam sosok bissu, isu LGBT hadir sebagai pengawal batas-batas suci, atau sosok yang menjadi pengingat bagi masyarakat Bugis.

PRESIDEN GAY INDONESIA :

DEDE UTOMO

 

Pandangan tentang LGBT

Sekilas Sejarah Advokasi LGBT di Indonesia Identitas homoseksual baru mulai muncul di kota-kota besar di Indonesia pada beberapa dasawarsa awal abad ke-20. Sebelumnya, keragaman perilaku seksual di antara sesama pria diketahui telah dilakukan dalam konteks seni pertunjukan dan seni bela diri, ritual kebatinan dan perdukunan, ritus bagian inisiasi atau dalam lingkungan pergaulan sehari-hari khusus pria di banyak golongan etnis bahasa (etnolinguistik) nusantara, dengan identitas kadang- kadang dikaitkan pada konteks ini. Dalam kajian pustaka lebih sedikit disebutkan tentang fenomena ini di kaum wanita, meskipun sesekali dapat dibaca tentang perilaku seks di antara para wanita di keputren (tempat tinggal para wanita dalam istana) dan pesantren. Fakta bahwa seksualitas pria dan wanita dapat beragam sementara terdapat tekanan sangat kuat untuk mendirikan keluarga heteroseksual, artinya biseksualitas adalah hal yang cukup umum meskipun tidak demikian halnya dengan identitas biseksual. Demikian pula, cerita-cerita legenda tentang dewa interseks cukup dikenal dan beragam ungkapan dan identitas gender menjadi hal yang umum dan ditolerir di banyak kelompok etnis dalam konteks budaya yang serupa. Beberapa kelompok etnis bahasa telah mengatur kemungkinan perubahan transgender dan memberi peran khusus kepada mereka yang melakukan hal tersebut. Namun demikian, identitas transgender, yaitu transgender dengan pria menjadi wanita (banci atau bencong), yang belum tentu terkait dengan konteks yang telah disebutkan di atas, baru muncul pada paruh kedua abad kedua puluh dan sekali lagi hanya di kota-kota besar. Secara signifikan, identitas transgender wanita-ke-pria, kurang begitu jelas. Yang perlu ditambahkan secara singkat di sini adalah bahwa bagi orang Indonesia secara umum, waria dalam kehidupan nyata lebih banyak dikenal daripada orang gay, lesbian atau biseksual. Dengan kata lain, orientasi atau perilaku seksual yang tidak konformis seringkali dipersepsi sebagai identitas atau ekspresi gender non-conforming (Oetomo 1996, 2000). Cikal bakal advokasi LGBT di Indonesia dimulai pada akhir tahun 1960-an dengan pendirian Himpunan Wadam Djakarta (Hiwad), yang difasilitasi oleh Gubernur DKI Jakarta pada waktu itu, Jenderal Marinir Ali Sadikin. Istilah wadam (wanita Adam) diperkenalkan sebagai pengganti kata banci atau bencong yang bersifat menghina. Istilah ini kemudian pada tahun 1978 diganti dengan waria (wanita pria) karena Majelis Ulama Indonesia menilai tidak patut nama seorang nabi (Adam) dijadikan bagian pada istilah untuk kaum laki-laki yang mengekspresikan jendernya dengan cara yang lebih menyerupai perempuan. Organisasi yang berfungsi sebagai ruang sosial budaya yang aman ini, dengan cepat disusul oleh organisasi serupa di kota-kota besar lain. Beberapa di antaranya masih eksis hingga sekarang. Banyak yang mendapatkan dukungan dari pemda setempat, yang umumnya diberikan melalui Dinas Sosial, berdasarkan pemahaman bahwa kaum waria merupakan golongan yang kurang mampu atau cacat psikologis. Berbagai organisasi ini berusaha mendukung moral dan mata pencaharian kaum waria dengan menunjukkan bahwa mereka adalah anggota masyarakat yang berguna. Dengan demikian masyarakat diharapkan dapat menerima mereka dan memperlakukan secara manusiawi. Kalangan pria homoseksual pada tahun 1982 mulai merintis usaha pengorganisasian dengan mendirikan Lambda Indonesia. Pendirinya mengumumkan pendirian organisasi tersebut dalam rubrik surat kepada redaksi sejumlah suratkabar terkemuka, di samping mengirimkan surat secara langsung kepada puluhan pria gay yang telah membalas surat sebelumnya yang mengajak mereka untuk merintis organisasi secara terbuka. Meskipun

Pandangan tentang LGBT

 

 

 

LGBT adalah jargon yang dipakai untuk gerakan emansipasi di kalangan non-heteroseksual. Istilah itu berasal dari singkatan bagi lesbian, gay, biseksual dan transgender/transeksual, untuk menunjukkan gabungan dari kalangan minoritas dalam hal seksualitas.

Pelegalan pernikahan sesama jenis masih menjadi perbincangan hangat dunia akhir-akhir ini. Banyak kalangan masyarakat khususnya kelompok konvensional dan agamawan yang menentang kebijakan tersebut, karena dinilai merupakan sebuah tindakan yang tidak bermoral
Namun, tak sedikit pula kalangan masyarakat yang mendukung kebijakan pernikahan sesaama jenis. LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual and Transgender) kemudian menjadi salah satu isu yang diangkat untuk mengusung nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Lewat HAM inilah yang dipakai pendukung LGBT untuk melegalkan pernikahan sesama jenis.
Mereka beranggapan bahwa LGBT merupakan sifat yang dibawa manusia sejak lahir, bukan merupakan sebuah kelainan psikologis ataupun penyakit masyarakat. Pandangan ini didukung dengan adanya ‘Deklarasi Montreal’ pada 2006, yang berisi rekomendasi semua negara di dunia untuk mengakui hak-hak LGBT. Buah dari itu semua, akhirnya tanggal 17 Mei pun dipilih sebagai hari International Day Against Homophobia merujuk pada keputusan WHO (World Health Organization) yang menghapuskan LGBT sebagai penyakit seksual.

Menurut kaum LGBT, setiap orang berhak memilih identitas seks mereka, mereka meyakini bahwa identitas mereka sebagai gay, lesbian atau identitas apapun merupakan HAM yang bebas mereka pilih. Di negara-negara Barat, kata pelangi atau rainbow merupakan kata yang mewakili gerakan mereka, kaum LGBT Indonesia pun tidak mau ketinggalan dengan mengusung Arus Pelangi untuk mewakili komunitas mereka.

Arus globalisasi sangat berperan penting dalam penyebaran nilai universal yang mewakili modernitas dan tatanan dunia baru. Meleburnya batas-batas wilayah, arus bebas komunikasi yang menandai globalisasi membuat transfer nilai dan identitas internasional sangat mudah masuk ke Indonesia. LGBT pun tidak luput menjadi identitas yang masuk ke Indonesia sebagai sesuatu yang harus diperjuangkan.

Terdapat diskusi yang cukup alot mengenai definisi dari LGBT. Menurut pihak yang mendukung pernikahan sesama jenis merupakan sifat alamiah yang dibawa manusia sejak ia dilahirkan. Atas nama HAM, para LGBT ini berhak untuk melegalkan cinta mereka dalam ikatan pernikahan.
Bukankah tindakan yang bijak ketika kita menjunjung tinggi nilai HAH demi mendapatkan tempat di dalam dunia modern dengan mengorbankan rusaknya moral masyarakat. Apalagi agenda LGBT sebagai cerminan dari nilai HAM.

Jadi, dalam menanggapi isu LGBT yang tengah marak diperbincangkan di dunia saat ini, Indonesia perlu mengkaji ulang nilai kebebasan tersebut apakah sejalan dengan nilai dan norma yang terkandung di masyarakat dan akibat yang akan ditimbulkannya. Namun walaupun secara umum masyarakat Indonesia menilai LGBT merupakan tindakan yang tidak bermoral, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk malakukan tindakan diskriminasi terhadap

 

PANDANGAN SAUDARA TENTANG LGBT

PANDANGAN SAYA TENTANG LGBT

Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT) merupakan penyimpangan orientasi seksual yang bertentangan dengan fitrah manusia, agama dan adat masyarakat Indonesia yang memegang erat agama dan pasti haram hukumnya untuk melakukan LGBT, Tidak seperti negara AMERIKA SERIKAT negara bebas yg bahkan sudah terjadi pernikahan resmi sesama jenis di sana. Dan Bukannya sejak jaman nabi luth a.s kaum LGBT ini sudah ada namun telah musnah karena adzab ALLAH SWT. karena manusia di ciptakan oleh allah swt untuk berpasang pasangan antara laki laki dan perempuan bukan perempuan dengan perempuan ataupun sebaliknya.

 Walaupun kelompok LGBT mengklaim keberadaannya karena faktor genetis dengan teori “Gay Gene” yang diusung oleh Dean Hamer pada tahun 1993. Akan tetapi, Dean sebagai seorang gay kemudian meruntuhkan sendiri hasil risetnya. Dean mengakui risetnya itu tak mendukung bahwa gen adalah faktor utama/yang menentukan yang melahirkan homoseksualitas. Perbuatan LGBT sendiri ditolak oleh semua agama bahkan dianggap sebagai perbuatan yang menjijikan, tindakan bejat, dan keji.

Pandangan Islam

Dalam Islam LGBT dikenal dengan dua istilah, yaitu

  • Liwath (gay) dan Sihaaq (lesbian). Liwath (gay) adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukan dzakar (penis)nya kedalam dubur laki-laki lain. Liwath adalah suatu kata (penamaan) yang dinisbatkan kepada kaumnya Luth ‘Alaihis salam, karena kaum Nabi Luth ‘Alaihis salam adalah kaum yang pertama kali melakukan perbuatan ini (Hukmu al-liwath wa al-Sihaaq, hal. 1). Allah SWT menamakan perbuatan ini dengan perbuatan yang keji (fahisy) dan melampui batas (musrifun). Sebagaimana Allah terangkan dalam al Quran:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ ( ) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ ( )

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (TQS. Al ‘Araf: 80 – 81)

  • Sedangkan Sihaaq (lesbian) adalah hubungan cinta birahi antara sesama wanita dengan image dua orang wanita saling menggesek-gesekkan anggota tubuh (farji’)nya antara satu dengan yang lainnya, hingga keduanya merasakan kelezatan dalam berhubungan tersebut (Sayyid Sabiq, Fiqhu as-Sunnah, Juz 4/hal. 51).

Hukum Sihaaq (lesbian) sebagaimana dijelaskan oleh Abul Ahmad Muhammad Al-Khidir bin Nursalim Al-Limboriy Al-Mulky (Hukmu al liwath wa al Sihaaq, hal. 13) adalah haram berdasarkan dalil hadits  Abu Said Al-Khudriy yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (no. 338), At-Tirmidzi (no. 2793) dan Abu Dawud (no. 4018) bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

«لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ».

“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Dan janganlah seorang laki-laki memakai satu selimut dengan laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita memakai satu selimut dengan wanita lain”

Bukan kah sudah jelas dalam alquran dan kisah nabi luth as bahwa kita sebagai manusia di ciptakan untuk berpasang pasangan dengan lawan jenis bukan sesama jenis, agar manusia melahirkan keturunannya untuk menjadi khalifah di bumi turun temurun dari Jaman Nabi Adam As Dan Siti Hawa Sampai Sekarang yaitu Keturunan Nabi besar kita Muhammad Saw Dan Istrinya Siti Khadijah.

j

Jadi kita sebagai umat islam dan Warga dari negara Indonesia MENOLAK KERAS LGBT karena tidak sesuai dengan norma agama,kebudayaan,dan pancasila, Kalau bisa Tangkap Kaum LGBT saja lalu REHABILITAS agar mereka sembuh seperti para pecandu Narkoba Agar Virus LGBT tidak menular lebih jauh karena LGBT  seperti virus Narkoba yang menular cepat.

Kesimpulan

Perlu menjadi kesadaran bagi umat Islam di Indonesia, bahwa LGBT merupakan penyimpangan orientasi seksual yang dilarang oleh semua agama terlebih lagi Islam. Selain karena perbuatan keji ini akan merusak kelestarian manusia, yang lebih penting Allah swt dan Rasulullah melaknat perbuatan kaum Nabi Luth ini. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk melawan segala jenis opini yang seolah atas nama HAM membela kaum LGBT akan tetapi sesungguhnya mereka membawa manusia menuju kerusakan yang lebih parah.

Disinilah urgensitas penerapan syariah Islam dalam bingkai Khilafah Islam dengan seperangkat aturan dan konsep dalam mengatur hubungan diantara pria dan wanita. Aturan Islam akan senantiasa membentuk ketaqwaan individu, memberi dorongan kepada masyarakat untuk saling menasihati dan menciptakan lingkungan Islami serta negara yang menindak tegas para pelaku LGBT sebagai fungsi pencegah dan penebus dosa.

 

PANDANGAN SAUDARA TENTANG LGBT

1). Pertanyaan 

Buatlah suatu kajian tentang permasalahan yang sedang hangat-hangatnya di negara kita yaitu tentang LGBT, kaitkan dengan agama dan budaya di negara kita.

2). Status 

Tercapai 100%

3). Keterangan 

Saya sudah mengerjakan tugas ini

4). Jawaban 

Tuhan menciptakan manusia hanya berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Tetapi ternyata ada juga “jenis kelamin ketiga”. Jenis ini terkait dengan kondisi fisik, psikis dan orientasi seksual. Kita mengenal ada kelompok lesbian, gay, biseksual dan transsexual (LGBT). Kaitannya dalam agama adalah sama saja kaum LGBT menyamakan manusia sama dengan binatang karna tak punya akal pikiran yang sehat.

Kalo menurut saya tentang LGBT ini menyimpang karna tidak akan menghasilkan keturunan dan tidak adanya masa depan anak anak yang cerah ..

Eksistensi LGBT dapat mengancam pranata sosial terutama struktur keluarga berupa dekonstruksi konsep keluarga. Keluarga tidak selalu terdiri dari istri yang perempuan dan suami yang laki-laki. Dampak kelanjutannya adalah bencana demografi

LGBT (Lesbian Gay Biseksual and Transgender) dapat dipahami dari berbagai sudut pandang baik dipandang berdasarkan nilai-nilai moral, budaya dan agama, juga dapat dipandang dari sisi ilmu pengetahuan mencakup  biologi, psikologi dan sosiologi. Namun, secara keseluruhan LGBT tidak dapat diabaikan untuk dipahami sebagai sebuah gerakan sosial, yang tentu bergerak membuat pergerakan. Walaupun dapat dikatakan tidak ada sebuah organisasi atau sebuah entitas tertentu yang beranggotakan individu dengan latar belakang perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender atau transeksual. Homoseksual dan kecenderungan seks pada anak laki-laki kecil (pedofilia)

 

Visitors

free counters

Archives

March 2016
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031