Home » 2017 » March » 31

Daily Archives: March 31, 2017

Essay: Tugas Pertemuan 7

Adil adalah tidak sewenang-wenang terhadap diri sendiri maupun kepada pihak lain, jadi konsep adil berlaku untuk diri sendiri sebagai individu, pihak lain sebagai anggota masyarakat, kepada alam lingkungan dan terhadap Tuhan sang Pencipta. Setiap manusia pasti akan mangalami perlakuan adil dan tidak adil, karena manusia adalah makhluk budaya maka hanya manusia yang dapat menciptakan keadilan dan menghapus kesewenang-wenangan. Namun di dunia ini tidak ada keadilan yang seadil-adilnya. Keadilan yang hakiki hanya milik Tuhan. Di Indonesia pengakuan bisa dibaca di pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang no. 31 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Keadilan antara manusia dibedakan menjadi tiga, yaitu

  1. Keadilan Koordinat, Keadilan koordinat terjadi dalam hubungan antara sesama anggota masyarakat (anggota kelompok). Dalam hubungan tersebut, kedudukan semua pihak adalah setara, sejajar, dan tidak melebihi satu sama lain.
  2. Keadilan Subordinat Keadilan Subordinat terjadi dalam hubungan rakyat kepada penguasanya, warga negara terhadap pemerintah. Apabila rakyat telah memilih dan mengangkat pemimpinnya sebagai penguasa, penguasa wajib memenuhi tuntutan rakyat secara wajar dan adil.
  3. Keadilan Superordinat Keadilan Superordinat terjadi dalam hubungan dari penguasa kepada rakyatnya, pemerintah kepada warga negara, pemimpin terhadap anggotanya. Dalam hubungan ini inisiatif pelaksanaan memenuhi kebutuhan dari atasan kepada bawahan yang merupakan negoisasi dari janji penguasa ketika diangkat menjadi atasan akan menjadikan keadaan adil terhadap bawahannya.

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Ada berbagai macam pendapat tentang keadilan, diantaranya adalah :

  1. Keadilan legal atau keadilan moral Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya.
  2. Keadilan distributif Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
  3. Keadilan komutatif Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.

Permasalahan ketidakadilan sosial pada hakekatnya berakar pada egoisme pribadi serta egoisme kelompok. Wajah ketidakadilan sosial tampil paling mencolok dalam rupa kemiskinan absolut, pemukiman kumuh, pembengkakan jumlah pengangguran, dan dalam rendahnya tingkat upah minimum kaum pekerja.


Di Indonesia, hukum memiliki arti sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi yang terjadi di dalamnya dan disesuaikan dalam hukum pidana. Hukum di Indonesia masih sulit ditemukan asas keadilannya sebab hukum di Indonesia dapat dibeli dengan uang. Dapat diartikan bahwa siapapun yang memiliki uang melimpah dan memiliki kekuasaan, merekalah yang dapat membeli hukum di negeri ini. Sebagai contoh, adanya seorang koruptor yang memakan banyak uang rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara selama 2 tahun tanpa ada goresan luka sedikit pun pada tubuhnya. Selain itu, di penjara pun mereka masih dapat merasakan fasilitas layaknya hotel. Sedangkan rakyat kecil yang mencuri sebutir biji kopi mendapatkan masa kurungan lebih dari para koruptor, padahal koruptorlah yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada pencuri itu. Hal tersebut tidak mencerminkan sebuah keadilan.

Essay: Assignment 7

1. Given Data : 7,3,8,5,9,4,8,3,10,2,7,6,8,7,2,6,9.

a. Calculate the mean

Mean : 7+ 3 + 8 + 5 + 9 + 4 + 8 + 3 + 10 + 2 +7 + 6 + 8 + 7 + 2 + 6 + 9 =  104/17 = 6,12

b. Calculate the median

Median : amount of the data 17+1=18/2 = 9, Data for 9 is 7

c. Calculate mode

Mode : 7 and 8 amount 3

d. Calculate the geometric mean

(log)U = 12,5657/17 = 0,7391 >> 10^0,7391 = 5,48

e. Calculate the harmonic mean

17/3,5758 = 4,7542

3. Age average (arithmetic mean) of a group of doctors and prosecutors is 40. If the average age of physicians is 35 years old and the average age is 50 years old prosecutor, Find the ratio of the number of doctors and prosecutors

Average age = 40 years ,The average doctor = 35 years,On average Prosecutor = 50 years

Answer:

40D + 35D + 50J 40J =
moving segments obtained
40D – 35D = 50J – 40J
5D = 10j
5:10 = A: D
1: 2 = A: D
so comparison of many attorneys and doctors is 1: 2

4. Two groups of children, each consisting of four children with an average weight of each group was 30 Kg and 33 Kg. If a child from each group redeemed, it turns out the average weight be the same. Find the difference in weight of children being exchanged

Group A = 4, average weight = 30 kg,

the total weight = 30×4 = 120 kg.
group B = 4, the average weight = 33 kg, the total weight = 33×4 = 132 kg.
the total weight of the two groups difference of 12 kg.
severe group A + x = weight of group B – x
120 + x = 132 – x
x + x = 132-120
2x = 12
x = 6 , the difference in the weight of children who exchanged is 6 kg

5. The average value of the 40 students’ math test was 60, including Dani. If the value Dani is not included in the calculation, the average value becomes 59. Calculate the value of the test Dani

The average value of 40 students is 60 = 2400

The average value of 39 students is 59 = 2301

2400 – 2301 =  91 , Dani’s value is 91

Essay: Tugas Pertemuan 7

I.    Bacalah materi Pertemuan 7, kemudian berilah rangkuman atau ringkasan dari materi tersebut.

Jawab :

Adil bersifat kodrati yang sudah dibekalkan Tuhan kepada manusia, karena manusia adalah makhluk budaya maka hanya manusia yang dapat menciptakan keadilan dan menghapus kesewenang-wenangan.  Setiap manusia dapat melihat perlakuan adil dari sudut pandang masing-masing, sehingga tanggapannya tidak mungkin sama atau berbeda. Adil adalah tidak sewenang-wenang terhadap diri sendiri maupun kepada pihak lain, jadi konsep adil berlaku untuk diri sendiri sebagai individu, pihak lain sebagai anggota masyarakat, kepada alam lingkungan dan terhadap Tuhan sang Pencipta. Dengan demikian orang yang adil adalah orang yang sesuai dengan standar hukum baik hukum agama, hukum positif (hukum negara), maupun hukum sosial (hukum adat) yang berlaku. Dengan demikian orang yang adil selalu bersikap imparsial, suatu sikap yang tidak memihak kecuali kepada kebenaran.

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. 

Ada berbagai macam pendapat tentang keadilan, diantaranya adalah : 1. Keadilan legal menurut moral Plato bebahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. 2. Keadilan distributif Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally). 3. Keadilan komutatif Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
Permasalahan ketidakadilan sosial pada hakekatnya berakar pada egoisme pribadi serta egoisme kelompok. Nafsu memiliki kekayaan-kekayaan material yang tidak dibatasi dengan peraturan-peraturan hukum yang jelas dan tegas merupakan hambatan utama bagi perwujudan keadilan sosial. Peraturan-peraturan hukum dapat berfungsi secara efektif jika hakikat keberadaannya dimengerti secara mendalam baik oleh para pemimpin masyarakat maupun oleh para anggota masyarakat di mana peraturan-peraturan itu diterapkan.
Adanya batas-batas real kepemilikan material merupakan faktor penentu tegaknya keadilan sosial. Keberpihakan pada kaum lemah dan miskin adalah wujud nyata dari keadilan sosial. Dengan sikap keberpihakan pada kaum lemah ini, kaum kaya akan selalu tergugah hatinya untuk mewujudkan tanggung jawab sosialnya terhadap sesama manusia yang kurang beruntung ini. Dengan demikian terkadang karena material seseorang dapat diuntungkan juga dapat dirugikan.

II.  Menurut Saudara apakah keadilan di Indonesia sudah kita rasakan? Ceritakan tentang kondisi masyarakat Indonesia saat ini!

Jawab :

Di Indonesia saat belum semua dapat merasakan keadilan. Misalnya dalam proses pengurusan barang atau sesuatu yang berhubungan dengan identitas diri (KTP, SIM, Dll) beberapa dari kita mungkin mengenal orang yang bekerja di perusahaan tersebut sehingga sangat mudah diperoleh, berbeda dengan orang yang tidak mempunyai kenalan sama sekali, sehingga ada ketidakadilan yang terjadi disini, juga selain itu Adanya batas-batas real kepemilikan material merupakan faktor penentu tegaknya keadilan sosial. Dengan demikian terkadang karena material seseorang dapat diuntungkan juga dapat dirugikan. Hal tersebut yang banyak terjadi di Masyarakat Indonesia, meskipun demikian tidak hanya Indonesia, setiap negara pasti memiliki permasalahan yang serupa.

Visitors

free counters

Archives

March 2017
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031