Skup – Agung gumelar
nama saya agung gumelar Nim :1821498598, saat ini saya menempuh pendidikan di perguruan tinggi raharja di dalam kurikulum semester 1 (satu) ini saya sedang mengikuti matakuliah Broadcatsting, asal sekolah saya SMAN 27 KAB. TANGERANG, mungkin itu saja dari saya
NO | Assignment | Status | Grade |
---|---|---|---|
1 | Request author | Tercapai | |
2 | SKUP DAN CERMI | Tercapai | |
3 | |||
SKUP IMe UL102 Kebudayaan Indonesia
Halo Pribadi Raharja,
Perkenalkan nama saya Dede Kurniawan biasa di panggil Dede NIM: 1921420354 .Saya lahir pada 17 Maret 1996, tepatnya di daerah Tangerang. Saya bersekolah di SMAN 25 Kab. Tangerang. dan saya memutuskan untuk belajar dan mengambil jurusan Teknik Informatika, berkonsentrasi pada MAVIB (Mutimedia Audio Visual dan Broadcasting) di STMIK Raharja.
CerMi Perkenalan dan SKUP – Abdul musonip 1812498127
Assalammua’laikum…
perkenalkan ,nama saya Abdul musonip saya kuliah di perguruan tinggi raharja dengan jurusan SI dan konsentrasi Business intelligence Nim 1812498127
NO | ASSIGNMENT | STATUS | GRADE |
---|---|---|---|
1 | Raharja career | Done | B+ |
2 | Tugas pertemuan 1 | Done | B+ |
3 | Soal essay UTS | Done | A |
4 | Tugas Essai Pertemuan 9 | Done | B- |
5 | CerMi Perkenalan dan SKUP | Done | A+ |
6 | Request Author | Done | A+ |
7 | Online quesioner | Done | A+ |
Request Author – Abdul musonip 1812498127
Pertanyaan :
Silahkan email ke Dosen Anda mohon untuk dijadikan Author pada iMe kelas UL101C.
Status: 100% tercapai
keterangan : sudah mengerjakan tugas
Bukti :
Assignment 1 Rangkuman Seminar – Satrio Dimas Wijaksono 1833397063
Pada tanggal 19 Maret 2019 saya mengukuti kegiatan Seminar yang di adakan pada Perguruan Tinggi Raharja yang bertemakan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh pasal 21) di bawakan oleh Rasyid Tarmizi, S.E., M.M.
Adapun Rangkuman Seminarnya yaitu sebagai berikut:
Definisi PPH pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan dan pembayaran lainnya yg sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh wajib pajak. Bagi setiap wajib pajak wajib memiliki NPWP, bagi wajib pajak tidak memiliki NPWP maka untuk setiap lapisan tarif dikenakan persentase 20% lebih tinggi. pengenaan tarif lebih tinggi tidak berlaku untuk objek PPh 21 yang bersifat final. Jika NPWP diperoleh di pertengahan tahun berjalan, maka perubahan penghitungan berlaku untuk periode setelahnya dan tidak berlaku surut. atas pajak lebih bayar yang dibebankan di periode sebelumnya di tahun berjalan, dapat dijadikan dasar untuk menyesuaikan (mengurangi) pajak periode setelahnya. Tata cara penghitungannya yaitu Penghasilan Netto dikurangi PTKP, diperoleh dari penghasilan kena pajak, lalu dikalikan tarif pajak terutang.
- Dokumentasi Foto dan Bukti
Bukti Pembayaran ini di lakukan untuk saya dan teman saya Muhammad Rizki Abror.
Assignment 1 – Rangkuman Seminar UL102B – AL FAN FADILLAH PUTRA
Pada tanggal 19 Maret 2019 saya mengukuti kegiatan Seminar yang di adakan pada Perguruan Tinggi Raharja yang bertemakan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh pasal 21) di bawakan oleh Rasyid Tarmizi, S.E., M.M.
Adapun Rangkuman Seminarnya yaitu sebagai berikut:
Definisi PPH pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan dan pembayaran lainnya yg sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh wajib pajak. Bagi setiap wajib pajak wajib memiliki NPWP, bagi wajib pajak tidak memiliki NPWP maka untuk setiap lapisan tarif dikenakan persentase 20% lebih tinggi. pengenaan tarif lebih tinggi tidak berlaku untuk objek PPh 21 yang bersifat final. Jika NPWP diperoleh di pertengahan tahun berjalan, maka perubahan penghitungan berlaku untuk periode setelahnya dan tidak berlaku surut. atas pajak lebih bayar yang dibebankan di periode sebelumnya di tahun berjalan, dapat dijadikan dasar untuk menyesuaikan (mengurangi) pajak periode setelahnya. Tata cara penghitungannya yaitu Penghasilan Netto dikurangi PTKP, diperoleh dari penghasilan kena pajak, lalu dikalikan tarif pajak terutang.
- Dokumentasi Foto dan Bukti
Rangkuman seminar UL102B Muhammad Rizki Abror
Pada tanggal 19 Maret 2019 saya mengukuti kegiatan Seminar yang di adakan pada Perguruan Tinggi Raharja yang bertemakan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh pasal 21) di bawakan oleh Rasyid Tarmizi, S.E., M.M.
Adapun Rangkuman Seminarnya yaitu sebagai berikut:
Definisi PPH pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan dan pembayaran lainnya yg sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh wajib pajak. Bagi setiap wajib pajak wajib memiliki NPWP, bagi wajib pajak tidak memiliki NPWP maka untuk setiap lapisan tarif dikenakan persentase 20% lebih tinggi. pengenaan tarif lebih tinggi tidak berlaku untuk objek PPh 21 yang bersifat final. Jika NPWP diperoleh di pertengahan tahun berjalan, maka perubahan penghitungan berlaku untuk periode setelahnya dan tidak berlaku surut. atas pajak lebih bayar yang dibebankan di periode sebelumnya di tahun berjalan, dapat dijadikan dasar untuk menyesuaikan (mengurangi) pajak periode setelahnya. Tata cara penghitungannya yaitu Penghasilan Netto dikurangi PTKP, diperoleh dari penghasilan kena pajak, lalu dikalikan tarif pajak terutang.
- Dokumentasi Foto dan Bukti
Bukti Pembayaran ini di lakukan untuk saya dan teman saya satrio Dimas Wijaksono
Assignment 1 – Rangkuman Seminar UL102B – AL FAN FADILLAH PUTRA
Pada tanggal 19 Maret 2019 saya mengukuti kegiatan Seminar yang di adakan pada Perguruan Tinggi Raharja yang bertemakan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh pasal 21) di bawakan oleh Rasyid Tarmizi, S.E., M.M.
Adapun Rangkuman Seminarnya yaitu sebagai berikut:
Definisi PPH pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan dan pembayaran lainnya yg sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh wajib pajak. Bagi setiap wajib pajak wajib memiliki NPWP, bagi wajib pajak tidak memiliki NPWP maka untuk setiap lapisan tarif dikenakan persentase 20% lebih tinggi. pengenaan tarif lebih tinggi tidak berlaku untuk objek PPh 21 yang bersifat final. Jika NPWP diperoleh di pertengahan tahun berjalan, maka perubahan penghitungan berlaku untuk periode setelahnya dan tidak berlaku surut. atas pajak lebih bayar yang dibebankan di periode sebelumnya di tahun berjalan, dapat dijadikan dasar untuk menyesuaikan (mengurangi) pajak periode setelahnya. Tata cara penghitungannya yaitu Penghasilan Netto dikurangi PTKP, diperoleh dari penghasilan kena pajak, lalu dikalikan tarif pajak terutang.
- Dokumentasi Foto dan Bukti
Assignment 1 – Rangkuman Seminar UL102B Mistano
Pada tanggal 19 Maret 2019 saya mengukuti kegiatan Seminar yang di adakan diPerguruan Tinggi Raharja yang bertemakan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh pasal 21) di bawakan oleh Rasyid Tarmizi, S.E., M.M.
Berikut Rangkuman Seminarnya:
Pada Seminar kali ini menjelaskan tentang Definisi PPH pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan dan pembayaran lainnya yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh wajib pajak.
Dan kami para peserta yang mengikuti seminar mempelajari bagaimana menghitung pajak penghasilan sendiri maupun mempunyai istri atau dengan anak. Materi ini sangat bermanfaat untuk kami dan menambah ilmu tentang pajak. Dan kita juga wajib lapor pajak, jika kita sudah mempunyai NPWP kita harus sudah wajib lapor pajak, dan jika belum punya NPWP itu kita tidak diwajibkan melapor pajak. Serta kami para peserta seminar mengetahui bagaimana alur perpajakan yang ada di Negara kami ini.
Mungkin itu saja yang bisa saya peroleh dari seminar kali ini dan dibawah ini adalah bukti Pembayaran seminar.
Assignment 1 – Rangkuman Seminar UL102B Putra Maulana Arifanggi 1833498779
Pada tanggal 19 Maret 2019 saya mengukuti kegiatan Seminar yang di adakan pada Perguruan Tinggi Raharja yang bertemakan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh pasal 21) di bawakan oleh Rasyid Tarmizi, S.E., M.M.
Adapun Rangkuman Seminarnya yaitu sebagai berikut:
Definisi PPH pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan dan pembayaran lainnya yg sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh wajib pajak. Bagi setiap wajib pajak wajib memiliki NPWP, bagi wajib pajak tidak memiliki NPWP maka untuk setiap lapisan tarif dikenakan persentase 20% lebih tinggi. pengenaan tarif lebih tinggi tidak berlaku untuk objek PPh 21 yang bersifat final. Jika NPWP diperoleh di pertengahan tahun berjalan, maka perubahan penghitungan berlaku untuk periode setelahnya dan tidak berlaku surut. atas pajak lebih bayar yang dibebankan di periode sebelumnya di tahun berjalan, dapat dijadikan dasar untuk menyesuaikan (mengurangi) pajak periode setelahnya. Tata cara penghitungannya yaitu Penghasilan Netto dikurangi PTKP, diperoleh dari penghasilan kena pajak, lalu dikalikan tarif pajak terutang.
- Dokumentasi Foto dan Bukti