Home » 2019 » March » 22

Daily Archives: March 22, 2019

Assignment 1 Rangkuman Seminar – Satrio Dimas Wijaksono 1833397063

Pada tanggal 19 Maret 2019 saya mengukuti kegiatan Seminar yang di adakan pada Perguruan Tinggi Raharja yang bertemakan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh pasal 21) di bawakan oleh Rasyid Tarmizi, S.E., M.M.

Adapun Rangkuman Seminarnya yaitu sebagai berikut:

Definisi PPH pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan dan pembayaran lainnya yg sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh wajib pajak. Bagi setiap wajib pajak wajib memiliki NPWP, bagi wajib pajak tidak memiliki NPWP maka untuk setiap lapisan tarif dikenakan persentase 20% lebih tinggi. pengenaan tarif lebih tinggi tidak berlaku untuk objek PPh 21 yang bersifat final. Jika NPWP diperoleh di pertengahan tahun berjalan, maka perubahan penghitungan berlaku untuk periode setelahnya dan tidak berlaku surut. atas pajak lebih bayar yang dibebankan di periode sebelumnya di tahun berjalan, dapat dijadikan dasar untuk menyesuaikan (mengurangi) pajak periode setelahnya. Tata cara penghitungannya yaitu Penghasilan Netto dikurangi PTKP, diperoleh dari penghasilan kena pajak, lalu dikalikan tarif pajak terutang.

 

  • Dokumentasi Foto dan Bukti

 

Bukti Pembayaran ini di lakukan untuk saya dan teman saya Muhammad Rizki Abror.

Assignment 1 – Rangkuman Seminar UL102B – AL FAN FADILLAH PUTRA

Pada tanggal 19 Maret 2019 saya mengukuti kegiatan Seminar yang di adakan pada Perguruan Tinggi Raharja yang bertemakan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh pasal 21) di bawakan oleh Rasyid Tarmizi, S.E., M.M.

Adapun Rangkuman Seminarnya yaitu sebagai berikut:

Definisi PPH pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan dan pembayaran lainnya yg sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh wajib pajak. Bagi setiap wajib pajak wajib memiliki NPWP, bagi wajib pajak tidak memiliki NPWP maka untuk setiap lapisan tarif dikenakan persentase 20% lebih tinggi. pengenaan tarif lebih tinggi tidak berlaku untuk objek PPh 21 yang bersifat final. Jika NPWP diperoleh di pertengahan tahun berjalan, maka perubahan penghitungan berlaku untuk periode setelahnya dan tidak berlaku surut. atas pajak lebih bayar yang dibebankan di periode sebelumnya di tahun berjalan, dapat dijadikan dasar untuk menyesuaikan (mengurangi) pajak periode setelahnya. Tata cara penghitungannya yaitu Penghasilan Netto dikurangi PTKP, diperoleh dari penghasilan kena pajak, lalu dikalikan tarif pajak terutang.

 

  • Dokumentasi Foto dan Bukti

Rangkuman seminar UL102B Muhammad Rizki Abror

Pada tanggal 19 Maret 2019 saya mengukuti kegiatan Seminar yang di adakan pada Perguruan Tinggi Raharja yang bertemakan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh pasal 21) di bawakan oleh Rasyid Tarmizi, S.E., M.M.

Adapun Rangkuman Seminarnya yaitu sebagai berikut:

Definisi PPH pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan dan pembayaran lainnya yg sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh wajib pajak. Bagi setiap wajib pajak wajib memiliki NPWP, bagi wajib pajak tidak memiliki NPWP maka untuk setiap lapisan tarif dikenakan persentase 20% lebih tinggi. pengenaan tarif lebih tinggi tidak berlaku untuk objek PPh 21 yang bersifat final. Jika NPWP diperoleh di pertengahan tahun berjalan, maka perubahan penghitungan berlaku untuk periode setelahnya dan tidak berlaku surut. atas pajak lebih bayar yang dibebankan di periode sebelumnya di tahun berjalan, dapat dijadikan dasar untuk menyesuaikan (mengurangi) pajak periode setelahnya. Tata cara penghitungannya yaitu Penghasilan Netto dikurangi PTKP, diperoleh dari penghasilan kena pajak, lalu dikalikan tarif pajak terutang.

 

  • Dokumentasi Foto dan Bukti

 

Bukti Pembayaran ini di lakukan untuk saya dan teman saya satrio Dimas Wijaksono

 

 

 

 

 

 

 

Assignment 1 – Rangkuman Seminar UL102B – AL FAN FADILLAH PUTRA

Pada tanggal 19 Maret 2019 saya mengukuti kegiatan Seminar yang di adakan pada Perguruan Tinggi Raharja yang bertemakan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh pasal 21) di bawakan oleh Rasyid Tarmizi, S.E., M.M.

Adapun Rangkuman Seminarnya yaitu sebagai berikut:

Definisi PPH pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan dan pembayaran lainnya yg sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh wajib pajak. Bagi setiap wajib pajak wajib memiliki NPWP, bagi wajib pajak tidak memiliki NPWP maka untuk setiap lapisan tarif dikenakan persentase 20% lebih tinggi. pengenaan tarif lebih tinggi tidak berlaku untuk objek PPh 21 yang bersifat final. Jika NPWP diperoleh di pertengahan tahun berjalan, maka perubahan penghitungan berlaku untuk periode setelahnya dan tidak berlaku surut. atas pajak lebih bayar yang dibebankan di periode sebelumnya di tahun berjalan, dapat dijadikan dasar untuk menyesuaikan (mengurangi) pajak periode setelahnya. Tata cara penghitungannya yaitu Penghasilan Netto dikurangi PTKP, diperoleh dari penghasilan kena pajak, lalu dikalikan tarif pajak terutang.

 

  • Dokumentasi Foto dan Bukti

Visitors

free counters

Archives

March 2019
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031