Home » 2015

Yearly Archives: 2015

Analisa Kasus UU ITE

1.Cari kasus mengenai UU ITE
2.Analisa dan jabarkan permasalahan sampai dengan penanganan hukumnya (sebutkan juga UU nya)

Jawaban !
1. DETAIL LENGKAP AWAL KASUS FLORENCE SIHOMBING – SI RATU SPBU

image

M2000 – Seperti kita ketahui , mahasiswi S2 UGM ,Florence sihombing ,belakangan ini menjadi trending topik diberbagai media, baik portal-portal berita besar, maupun blog dan media sosial lainnya, sehingga banyak yang menjulukinya si ratu SPBU ,karena tidak mau antri.
Blog inipun sebelumnya juga sudah memberitakan kasusnya.

Admin sendiri tidak menyangka , berita yang admin sajikan tentang kasus Florence tersebut ternyata banyak dibaca pemirsa dan bahkan sempat masuk dalam daftar 10 besar wordpress Indonesia, seperti biasanya , bersanding dengan bloger-bloger kenamaan tanah air, seperti, aripitstop dan pertamax7 yang sudah duluan terpatri disitu.

image

belum tahu rentetan kejadian kasus Florence tersebut, kali ini admin akan menyajikan beritanya secara urut, dari awal hingga Florence Sihombing di tahan.

1. Hina Yogya
Awalnya wanita bernama Florence Sihombing mengunggah status yang menghina Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Florence menyebut Yogya tolol dan dia mengajak teman-temannya agar jangan tinggal di Kota Pelajar itu. Hal itu dijadikan status akun jejaring sosial Path-nya.
“Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal Jogja,” tulis Florence.

image

Ada dua teman Florence yang mengomentari status tersebut, Nico dan Rachel.
“Ijin repath yaaakkk,” tulis Nico berada di Jakarta Timur menurut GPS Path.
“Kenapa kak flo?” tulis Rachel dengan emoticon sedih dari Depok, Yogya menurut GPS Path.
Kemudian Florence menjawab. “#Nico: Repath
lah Nic, awas kalau enggak. Bahahaha…
“Orang Jogja B******. Kakak mau beli Pertamax 95 mentang-mentang pake motor harus antri di jalur mobil terus enggak dilayani. Malah disuruh antri di jalur motor yang stuck panjangnya gak ketulungan…Diskriminasi…Emangnya aku gak bisa bayar apa. Huh. KZL,” jawab Florence dengan emoticon sedih.
Status tersebut dicapture oleh salah satu teman Florence. Saat dicapture, status Florence sudah dilihat 86 teman Path-nya dan ada 11 emoticon. Dari 11 emoticon tersebut, ada yang sedih, ada yang kaget, ada yang senyum dan ada juga yang malah tertawa.

2. Dilaporkan ke polisi
Postingan Florence Sihombing di media sosial
Path tersebut ternyata berbuntut panjang.
Bukan saja mendapat kecaman dari dari berbagai orang, postingan pun menjalar ke ranah hukum.
Akhirnya Florence resmi dilaporkan ke Polda DIY oleh LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jati Sura) yang didampingi oleh kantor advokat Erry Suprianto, pada Kamis (28/8).
Menurut Ahmad Nurul Hakam yang mendampingi pelaporan kasus tersebut, Florence dituding melanggar UU ITE No.11 tahun 2008 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik dan provokasi mengkampanyekan kebencian.
“Karena aturan hukum jelas, di UU ITE Nomor
11 tahun 2008, kami laporkan tentang pasal
penghinaan, pencemaran nama baik, dan provokasi mengkampanyekan kebencian,” jelas Ahmad.
Dengan pasal ancaman tersebut, Florence pun bisa terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. “Ancamannya 6 tahun penjara dan denda 1 miliar,” tambahnya.

3. Masuk tahanan
Setelah kasus pelaporan tersebut menjalar ke ranah hukum.
Pagi tadi pukul 10.30 WIB, Florence mendatangi Polda DIY untuk dimintai
keterangan. Menurut pengacara Florence, Wibowo Malik, setelah empat jam diperiksa,
Florence kemudian ditahan.
“Alasan penahanannya polisi mengatakan karena Flo tidak bersikap kooperatif, karena tidak mau menandatangani BAP,” kata Wibowo, di polda DIY, Sabtu (30/08).

4. Minta laporan dicabut
Saat melakukan pertemuan dengan sejumlah komunitas yang melaporkan Florence ke Polda DIY atas umpatannya di media sosial, Sabtu (30/08), Florence kembali mengucapkan permintaan maaf atas tindakannya tersebut.
Sebelumnya permintaan maaf Florence juga pernah diungkapkannya secara langsung oleh Florence lewat televisi dan juga akun Path miliknya.
“Saya, Florence Sihombing beserta keluarga dan teman-teman yang bersangkutan dengan kasus ini, dengan postingan di Path saya
meminta maaf terutama kepada warga Yogya, kepada Sultan, UGM, Fakultas Hukum, Notariat
dan kepada semua pihak yang terkena imbas.
Saya mohon maaf sekali,” kata Florence.
Dia juga memohon kerelaan semua pihak
terutama pelapor untuk mencabut laporan dan
supaya dia tetap dapat tinggal di Yogyakarta
untuk melanjutkan studinya di UGM.
“Saya mohon keringanan sedikit saja. Saya bersalah. Ini sangat mengganggu dan saya
tahu ini sangat mengganggu, menyakitkan orang. Saya mohon dimaafkan dan dicabut BAP. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujar Florence.

Sementara itu pengacara Florence, Wibowo Malik, berharap pihak pelapor berbaik hati untuk memaafkan dan mencabut laporan serta BAP.
“Kami mohon berikan kesempatan untuk klien kami memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik dan bisa menempuh masa depan lebih baik. Jangan hancurkan masa depannya. Kami mohon dengan sangat,” ujar Wibowo.

5. Permintaan maaf ditolak
Setelah dilaporkan ke Polda DIY oleh sejumlah komunitas di Yogyakarta, Florence bersama pengacaranya, Wibowo Malik mendapatkan undangan untuk melakukan klarifikasi dan
dipertemukan dengan pihak pelapor untuk melakukan upaya perdamaian. Sayangnya upaya tersebut gagal.
Menurut Ryan Nugroho perwakilan dari Reptil RO Yogyakarta yang melaporkan Florence,
upaya perdamaian tersebut ditolak karena
mereka menilai Florence tidak melakukannya dengan tulus.
“Kami menolak karena terlihat Florence dan kuasa hukumnya tidak tulus, kita bisa lihat gesture tubuhnya, bagaimana dia bicara,” kata Ryan, Sabtu (30/08).
Selain itu dalam pembicaraan mereka, Ryan menilai bahasa yang diucapkan oleh kuasa hukum Florence tidak seperti meminta maaf
tetapi menyuruh.
“Bahasanya itu seperti menyuruh kami mencabut laporan, lho kita harus tahu siapa yang salah, bahasanya tidak seperti itu, makanya kami tidak respek,” ujarnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Penasehat
hukum Florence, Wibowo Malik SH, membenarkan jika ada upaya perdamaian.
Namun pihaknya menolak jika dikatakan tidak tulus meminta maaf.
“Kami sudah dengan setulus hati meminta
maaf, bahkan ketika mereka meminta permintaan maaf secara langsung, kami lakukan itu, sebelumnya sudah lewat media pun begitu,” kata Wibowo.

Dalam perdamaian tersebut pihaknya juga merasa dijebak. Saat itu menurut Wibowo, mereka datang untuk melakukan klarifikasi, namun pada kenyataannya Florence langsung di periksa dan di BAP.
“Undangannya klarifikasi, tapi ini tadi malah di BAP, makanya klien kami menolak untuk menandatangani BAP,” tegasnya.

2. Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gadjah Mada (UGM) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait kasus penghinaan Yogyakarta melalui media sosial Path.

Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika, jaksa RR Rahayu Nur Raharsi membacakan dakwaan kepada Florence. Dia didakwa dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).

Pasal tersebut mengatur mengenai, orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Perempuan yang kerap disapa Flo ini terancam hukuman 6 tahun penjara.

Dalam sidang perdana yang digelar pukul 10.10 WIB Florence tidak didampingi kuasa hukum. Ia duduk sendiri di kursi terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Bambang Sunanta lalu meminta Florence untuk menyiapkan pengacara dan eksepsi atau keberatan. Bambang meminta Florence untuk menyiapkan semua dalam waktu 1 pekan.

“Untuk mencari bantuan hukum untuk dampingi saya di persidangan. 2 minggu bersamaan saya menyusun eksepsi,” ujar Florence dalam sidang Rabu (12/11/2014).

Namun Ketua Majelis Hakim mendesak Florence segera menyiapkan kuasa hukum dan eksepsi dalam waktu 1 pekan. “Saya usahakan, Yang Mulia,” ujar Florence.

Usai menetapkan waktu bagi Florence, sidang kembali dilanjutkan pada Rabu 19 November 2014. Sebelum menutup sidang, Bambang meminta Florence menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

“Tidak ditahan jadi jangan tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas karena akan berkonsekuensi yuridis,” ujar Bambang.

Flo dilaporkan ke Polda DIY oleh LSM Jati Sura pada 28 Agustus silam. Flo dianggap telah menghina dan mengumpat warga Yogya melalui statusnya di Path.

Florence, tidak lagi didampingi Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UGM. Ketua PKBH UGM Totok Dwiantoro mengatakan, mereka sudah tidak menjadi kuasa hukum Flo terhitung sejak 28 Oktober 2014.

Menurut Totok, PKBH UGM mundur karena tidak ada kecocokan strategi dalam proses hukum antara Flo dan kuasa hukum. Totok menyebut, Florence sering berbeda strategi dalam persidangan. (Yus)

UAS kebudayaan Indonesia

Pertanyaan : Kerjakan UAS sesuai waktu yang diberikan.

Status : 100% tercapai

Keterangan : Saya telah menyelesaikan UAS tersebut

Pembuktian : Screenshoot

 

[pe2-image src=”http://lh3.googleusercontent.com/-pHO0ImGwHvE/VYLZHKVgC2I/AAAAAAAAA3U/Gz-qoovlODI/s144-c-o/image.jpg” href=”https://picasaweb.google.com/109390434940907693071/180615#6161725957253106530″ caption=”” type=”image” alt=”image.jpg” ]

Quizioner Dosen

Pertanyaan : Kerjakan quizioner dosen sesuai waktu yang diberikan.

Status : 100% tercapai

Keterangan : Saya telah menyelesaikan quizioner dosen tersebut

Pembuktian : Screenshoot

 

[pe2-image src=”http://lh3.googleusercontent.com/-yrbS3Wb7mqM/VYLZHDLggCI/AAAAAAAAA3U/GK6eYGmyZC0/s144-c-o/image.jpg” href=”https://picasaweb.google.com/109390434940907693071/180615#6161725955332145186″ caption=”” type=”image” alt=”image.jpg” ]

UTS TA 2014/2015

Pertanyaan : Kerjakan UTS sesuai waktu yang diberikan.

Status : 100% tercapai

Keterangan : Saya telah menyelesaikan UTS tersebut

Pembuktian : Screenshoot

 

[pe2-image src=”http://lh3.googleusercontent.com/-cRLiCm6Sc4g/VYLZHNPPN9I/AAAAAAAAA3U/4ElFNnwwEpI/s144-c-o/image.jpg” href=”https://picasaweb.google.com/109390434940907693071/180615#6161725958032144338″ caption=”” type=”image” alt=”image.jpg” ]

Membuat artikel 4

Pertanyaan : Kerjakan quiz sesuai waktu yang diberikan.

Status : 100% tercapai

Keterangan : Saya telah menyelesaikan quiz tersebut

Pembuktian : Screenshoot

 

[pe2-image src=”http://lh3.googleusercontent.com/-S06rE2QBjXg/VYLZHJWKOcI/AAAAAAAAA3U/nhUjDs3g7Tk/s144-c-o/image.jpg” href=”https://picasaweb.google.com/109390434940907693071/180615#6161725956987435458″ caption=”” type=”image” alt=”image.jpg” ]

Membuat artikel 3

Pertanyaan : Kerjakan quiz sesuai waktu yang diberikan.

Status : 100% tercapai

Keterangan : Saya telah menyelesaikan quiz tersebut

Pembuktian : Screenshoot

 

[pe2-image src=”http://lh3.googleusercontent.com/-v_kzvPqzEH4/VYLZHEl6iJI/AAAAAAAAA3U/RlsG8CGe_BE/s144-c-o/image.jpg” href=”https://picasaweb.google.com/109390434940907693071/180615#6161725955711338642″ caption=”” type=”image” alt=”image.jpg” ]

Membuat artikel 2

Pertanyaan : Kerjakan quiz sesuai waktu yang diberikan.

Status : 100% tercapai

Keterangan : Saya telah menyelesaikan quiz tersebut

Pembuktian : Screenshoot

 

[pe2-image src=”http://lh3.googleusercontent.com/–8RXNWDcor4/VYLZHIYwovI/AAAAAAAAA3U/yz48IaifWiA/s144-c-o/image.jpg” href=”https://picasaweb.google.com/109390434940907693071/180615#6161725956729905906″ caption=”” type=”image” alt=”image.jpg” ]

Membuat artikel 1

Pertanyaan : Kerjakan quiz sesuai waktu yang diberikan.

Status : 100% tercapai

Keterangan : Saya telah menyelesaikan quiz tersebut

Pembuktian : Screenshoot

 

[pe2-image src=”http://lh3.googleusercontent.com/-8R2SapHPa8A/VYLZqobOLvI/AAAAAAAAA38/BiBQRSKo0BQ/s144-c-o/image.jpg” href=”https://picasaweb.google.com/109390434940907693071/18061502#6161726566625586930″ caption=”” type=”image” alt=”image.jpg” ]

Test formatif 5

Pertanyaan : Kerjakan quiz sesuai waktu yang diberikan.

Status : 100% tercapai

Keterangan : Saya telah menyelesaikan quiz tersebut

Pembuktian : Screenshoot

[pe2-image src=”http://lh3.googleusercontent.com/-q-jRF8Yeh9M/VYLZHL5TESI/AAAAAAAAA3U/dDSzWv8qgc0/s144-c-o/image.jpg” href=”https://picasaweb.google.com/109390434940907693071/180615#6161725957671686434″ caption=”” type=”image” alt=”image.jpg” ]

Test formatif 4

Pertanyaan : Kerjakan quiz sesuai waktu yang diberikan.

Status : 100% tercapai

Keterangan : Saya telah menyelesaikan quiz tersebut

Pembuktian : Screenshoot

 

[pe2-image src=”http://lh3.googleusercontent.com/-SA9OdtVxLYI/VYLZHGZtInI/AAAAAAAAA3U/FmR_KOHmTCI/s144-c-o/image.jpg” href=”https://picasaweb.google.com/109390434940907693071/180615#6161725956196999794″ caption=”” type=”image” alt=”image.jpg” ]

Visitors

free counters

Archives

March 2024
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031