Home » 2016 » March » 16 (Page 2)

Daily Archives: March 16, 2016

Pandangan Tentang LGBT

Pertanyaan :

Buatlah suatu kajian tentang permasalahan yang sedang hangat-hangatnya di negara kita yaitu tentang LGBT, kaitkan dengan agama dan budaya di negara kita.

 

Status :

Tercapai 100%

 

Keterangan :

Sudah mengerjakan tugas yang diberikan.

 

Bukti :

Saya menolak keras adanya LGBT dikarenakan banyak faktor,  LGBT dapat merusak kehidupan manusia karena pelaku LGBT tidak dapat memiliki ketururan. Di sudut pandang agama Agama LGBT juga dilarang karena Nabi Muhammad pernah berkata “Allah tidak mau melihat kepada laki laki yang menyetubuhi laki laki atau menyetubuhi wanita dalam duburnya.” .  Apalagi dalam sudut pandang bermasyarakat, Indonesia negara demokrasi tetapi mayoritas masyarakatnya beragama islam, sudah banyak kegiatan kegiatan yang menolak tentang LGBT. Seburuk buruknya hewan mereka tidak akan berhubungan dengan sesama jenis mereka misalkan kucing laki laki tidak akan mengawini kucing laki laki juga

ESSAY : PANDANGAN SAUDARA TENTANG LGBT

LGBT1

A. Pengertian LGBT

LGBT adalah singkatan dari Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender. Istilah LGBT sendiri marak dipakai sejak tahun 1990-an. Istilah ini berkembang dari istilah LGB ‘saja’, satu dekade sebelumnya. Berbagai istilah tambahan pun bermunculan seiring dengan waktu. Misalnya pembubuhan unsur Q (queer) menjadi LGBTQ untuk menampung orang-orang yang masih mempertanyakan identitas seksual mereka.

Ada pula bubuhan I untuk interseks sehingga menjadi LGBTI. Sementara di India, ada istilah LGBTIH dengan H yang berasal dari kata hijrah, yang digunakan untuk mereka yang lahir sebagai pria, tapi memiliki identitas gender feminin, bertindak feminin, dan memakai pakaian perempuan.

Keberadaan kaum LGBT sendiri kerap memicu banyak perdebatan. Tidak sedikit yang menganggap mereka sejajar dengan kaum heteroseksual. Namun, banyak yang menduga, kaum ini melanggar kodrat alamiah mereka.

images

  1. Lesbian

Lesbian adalah istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan. Istilah ini juga merujuk kepada perempuan yang mencintai perempuan baik secara fisik, seksual, emosional, atau secara spiritual.  Istilah ini dapat digunakan sebagai kata benda jika merujuk pada perempuan yang menyukai sesama jenis, atau sebagai kata sifat apabila bermakna ciri objek atau aktivitas yang terkait dengan hubungan sesama jenis antarperempuan.

2. Gay

Gay atau Homoseksualitas adalah rasa ketertarikan romantis dan/atau seksual atau perilaku antara individu berjenis kelamin atau genderyang sama. Sebagai orientasi seksual, homoseksualitas mengacu kepada “pola berkelanjutan atau disposisi untuk pengalaman seksual, kasih sayang, atau ketertarikan romantis” terutama atau secara eksklusif pada orang dari jenis kelamin sama, “Homoseksualitas juga mengacu pada pandangan individu tentang identitas pribadi dan sosial berdasarkan pada ketertarikan, perilaku ekspresi, dan keanggotaan dalam komunitas lain yang berbagi itu.

3. Bisexual

Biseksualitas merupakan ketertarikan romantis, ketertarikan seksual, atau kebiasaan seksual kepada pria maupun wanita. Istilah ini umumnya digunakan dalam konteks ketertarikan manusia untuk menunjukkan perasaan romantis atau seksual kepada pria maupun wanita sekaligus.

4. Transgender

Transgender merupakan ketidaksamaan identitas gender seseorang terhadap jenis kelamin yang ditunjuk kepada dirinya. Transgender bukan merupakan orientasi seksual. Seseorang yang transgender dapat mengidentifikasi dirinya sebagai seorang heteroseksual,homoseksual, biseksual, maupun aseksual.

 

B. Kaitan LGBT dengan agama dan budaya di negara ini

Sesuai dengan sifatnya yang menyukai sesama jenis, LGBT memang banyak pelakunya di dunia, termasuk di Indonesia. Dengan adanya akulturasi budaya indonesia dengan budaya asing, maka hal ini dapat menjadi faktor timbulnya para pelaku LGBT di Indonesia. Dalam hukum islam, menyukai sesama jenis adalah hal yang  bertentangan  dengan agama, karena para pelakunya akan di azab di dunia dan neraka. Maka sebaiknya baiknya kita sebagai penganut agama yang patuh, kita harus menjauhi sikap LGBT.

 

PANDANGAN TENTANG LGBT

(more…)

Essay: PANDANGAN SAUDARA TENTANG LGBT

Pertanyaan :
Buatlah suatu kajian tentang permasalahan yang sedang hangat-hangatnya di negara kita yaitu tentang LGBT, kaitkan dengan agama dan budaya di negara kita.

Status : Tercapai

Keterangan : Saya sudah mengerjakan.

Pembuktian :
Kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia akan menghadapi tantangan hukum dan prasangka yang tidak dialami oleh penduduk non-LGBT. Adat istiadat tradisional kurang menyetujui homoseksualitas dan berlintas-busana, yang berdampak kepada kebijakan publik. Misalnya, pasangan sesama jenis di Indonesia, atau rumah tangga yang dikepalai oleh pasangan sesama jenis, dianggap tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lazim diberikan kepada pasangan lawan jenis yang menikah. Pentingnya di Indonesia untuk menjaga keselarasan dan tatanan sosial, mengarah kepada penekanan lebih penting atas kewajiban daripada hak pribadi, hal ini berarti bahwa hak asasi manusia beserta hak homoseksual sangat rapuh. Namun, komunitas LGBT di Indonesia telah terus menjadi lebih terlihat dan aktif secara politik
Pada tahun 2002, pemerintah Indonesia memberi Aceh hak untuk memberlakukan hukum Syariah pada tingkat daerah/provinsi. Maka berdasarkan hukum syariah, homoseksualitas dianggap sebagai suatu kejahatan atau tindakan kriminal. Walaupun pada awalnya hukum syariah hanya berlaku bagi orang Muslim, pada perkembangannya juga berlaku kepada semua pihak di Aceh. Kota Palembang juga ikut menerapkan hukuman penjara dan denda terhadap tindakan hubungan seksual homoseksual.Di bawah hukum syariah, homoseksualitas didefinisikan sebagai tindakan ‘prostitusi yang melanggar norma-norma kesusilaan umum, agama, dan norma hukum dan aturan sosial yang berlaku’. Berikut tindakannya didefinisikan sebagai tindakan prostitusi: seks homoseksual, lesbian, sodomi, pelecehan seksual, dan tindakan pornografi lainnya. Sejak saat itu, sebanyak lima puluh dua daerah ikut memberlakukan hukum berbasis syariah dari Al-Qur’an, yang mengkriminalisasikan homoseksualitas.

Di Jakarta, lesbian, gay, biseksual dan transgender secara hukum diberi label sebagai “Cacat” atau cacat mental dan karenanya tidak dilindungi oleh hukum. Sementara Indonesia telah memungkinkan hubungan seksual pribadi dan konsensus antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama sejak tahun 1993, memiliki usia yang lebih tinggi dari persetujuan untuk hubungan sesama jenis dari hubungan heteroseksual (17 untuk heteroseksual dan 18 untuk homoseksual).

Konstitusi tidak secara eksplisit membahas orientasi seksual atau identitas gender. Itu menjamin semua warga dalam berbagai hak hukum, termasuk persamaan di depan hukum, kesempatan yang sama, perlakuan yang manusiawi di tempat kerja, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, berkumpul secara damai, dan berserikat. Hak tersebut semua jelas dibatasi oleh undang-undang yang dirancang untuk melindungi ketertiban umum dan moralitas agama.

Pandangan Tentang LGBT

LGBT memang ‘menyerang’ anak-anak muda, karena diumur mereka tersebut biasanya paling gampang atau dapat dengan mudah mengikuti arus. ”LGBT akan tumbuh dikalangan anak muda yang memang terpapar dengan promosi, orientasi seksual yang berbeda. Bisa ada di sekolah, kampus, dan sebagainya. Sekarang LGBT sudah menjadi tren di dunia, dan yang paling cepat menerima memang anak-anak muda,” jelas wanita yang juga berprofesi sebagai dosen tetap program komunikasi vokasi Universitas Indonesia ini.Seringnya menyaksikan tontonan tentang kehidupan menyenangkan kaum LGBT yang ada di luar negeri, menurut Devie menjadi salah satu faktor pendorong utama yang membuat kaum LGBT Indonesia semakin percaya diri. “Di masa lalu jika seseorang memiliki orientasi berbeda, maka dia akan cenderung menutupi, dan merubahnya. Sekarang mereka (kaum LGBT) lebih percaya diri. Publik juga biasa-biasa aja, karena kita tahu bahwa karakteristik masyarakat kota sangat individualistik, dan percaya diri. Orang kota tidak mau mengurus orang lain,” pungkasnya.

Untuk itulah saya melakukan pendalaman tekstual dalam teks-teks agama yang saya pahami, baik itu Al-Quran, hadist, atau pendapat-pendapat ulama yang lain, dan itu sangat mencengangkan. Misalnya kalau homo dihubungkan dengan liwat /sodom itu keliru. Tidak selamanya homo pelaku sodom dan itu jelas banyak di teks-teks agama.

Contoh Gambar :

Pandangan tentang LGBT – VikriAdriansyah

Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT) merupakan penyimpangan  seksual yang bertentangan dengan fitrah manusia, agama dan adat masyarakat Indonesia. lesbian adalah istilah bagi perempuan yang mengarahkan seksualnya kepada sesama perempuan. Istilah ini juga merujuk kepada perempuan yang mencintai perempuan baik secara fisik, seksual, emosional, atau secara spiritual. Sedangkan Gay adalah sebuah istilah yang umumnya digunakan untuk merujuk orang homoseksual atau sifat-sifat homoseksual. Sedikit berbeda dengan bisexual, biseksual (bisexual) adalah individu yang dapat menikmati hubungan emosional dan seksual dengan orang dari kedua jenis kelamin baik pria ataupun wanita. Dan transgender merupakan ketidaksamaan identitas gender seseorang terhadap jenis kelamin yang ditunjuk kepada dirinya. Seseorang yang transgender dapat mengidentifikasi dirinya sebagai seorang heteroseksual, homoseksual, biseksual maupun aseksual. Dari semua definisi diatas walaupun berbeda dari sisi pemenuhan seksualnya, akan tetapi kesamaanya adalah mereka memiliki kesenangan baik secara psikis ataupun biologis dan orientasi seksual bukan saja dengan lawan jenis akan tetapi bisa juga dengan sesama jenis.

menurut islam :
Dalam Islam pun sudah terang Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, melarang keras hamba-Nya agar tidak masuk golongan orang-orang yang menyukai sesama jenis, seperti lesbi maupun gay, biseksual, dan transgender. Alquran sebagai sumber ajaran agama Islam di dalamnya terdapat berbagai pelajaran mulai dari cerita masa lampau hingga ramalan masa kini. Ini merupakan pertanda bahwa Allah SWT tidaklah menyukai perbuatan tersebut.

menurut kebudayaan :

Pandangan Masyarakat Tentang Keberadaan Kaum LGBT
Masyarakat, dan kaum LGBT sendiri kami memperoleh bukti bahwa memang tidak sedikit pandangan-pandangan miring tentag kaum LGBT. Aktivis JMF yang kami temuai pada sesi wawancara mengatakan bahwa ia menyadari adanya hak-hak yang dimiliki oleh para LGBT ini yang harus diperjuangkan, baik hak politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Dan Kaum LGBT juga memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dari negara pada umumnya dan pada masyarakat pada khususnya. Untuk memenuhi hak tersebut perlu diakomodasi seperti halnya orang yang lain. Sebab, secara psikologis, orang-orang ini dianggap mengalami penyimpangan.

Contoh :

Pendapat Tentang LGBT

LGBT sangat berbahaya bukan hanya bagi generasi saat ini, tapi lebih kepada generasi muda. dengan adanya LGBT ini generasi muda akan dibingungkan terhadap gender dan sex jika LGBT mengukuhkan dirinya dengan payung hukum.
Indonesia dengan negara yang berasaskan pancasila dan hukum harus menentang dan menghilangkan LGBT ini dari Indonesia, bukanlah pelanggaran HAM jika kita mengusir orang-orang LGBT. Karena HAM tidak akan memihak kepada manusia yang menyimpang, baik itu menyimpang gendernya dan juga sex

Pandangan tentang LGBT

LGBT ialah suatu singkatan dari Lesbian, Gay, Bisexual dan Trasngender. LGBT ialah merupakan suatu penyakit masyarakat yang dewasa ini sudah mulai menunjukan jatidirinya, tanpa malu mengumbar jikalau seseorang tersebut mempunyai kelainan LGBT itu.

Dalam pandangan kebudayaan itu sendiri, LGBT ataupun biasa disebut homoseksual adalah suatu hal yang tabu bagi sebagian kalangan masyarakat Indonesia sendiri, dan homoseksual itu sendiri sangat jarang sekali ada di Indonesia, dahulu, dan juga jikalau ada, pasti yang mengidap itu pasti menyembunyikan rapat rapat agar tidak diketahui oleh khalayak umum, namun dewasa ini, semakin banyaknya demo ataupun dukungan dari negara-negara yang menjungjung tinggi keselarasan gender, para kaum LGBT itu sendiri malah semakin bersmangat untuk mendekrlarasikan hak-haknya itu sendiri.

Lalu pada agama itu sendiri, tidak ada satupun agama yang membolehkan atau menyutujui hubungan sejenis semacam LGBT ini, khususnya bagi agama Islam, ditulis dalam  Surat An Nisa (4):1, disitu tertulis bahwa Allah SWT menciptakan laki-laki dan perempuan dan diciptakan perpasang-pasangan. Dan dilihat dsri ayat yang dikutip diatas, sangat jelas Allah SWT melarang manusia melakukan hubungan sesama jenis, dikarenakan Allah SWT sudah menciptakan manusia berpasang yaitu laki-laki dan perempuan dan juga banyak dalil yang menjelaskan bahwasanya walaupun secara tidak langsung, Allah melarang manusia untuk berhubungan sesama jenis.

Pandangan saya tentang LGBT

Pengertian

LGBT atau GLBT adalah akronim dari “lesbian, gay, biseksual, dan transgender”. Istilah ini digunakan semenjak tahun 1990-an dan menggantikan frasa “komunitas gay” karena istilah ini lebih mewakili kelompok-kelompok yang telah disebutkan.

LGBT dalam media

Undang-undang terhadap Pornografi dan pornoaksi (2006) melarang “… setiap tulisan atau presentasi audio visual -termasuk lagu, puisi, film, lukisan, dan foto-foto yang menunjukkan atau menyarankan hubungan seksual antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama.” Mereka yang melanggar hukum bisa didenda atau dihukum penjara hingga tujuh tahun. Namun, media sekarang memberikan homoseksualitas cakupan yang lebih pada media di Indonesia.

 

Pelaku Homoseksual dan Undang-Undang Hukum Di Negara Indonesia

Kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia tidak dilindungi oleh undang-undang. Aktivitas homoseksual legal di Indonesia, tetapi provinsi Aceh memiliki hukum Syariah
anisasi sejenis lainnya bermunculan pada akhir tahun 1980-an dan 1990-an. Kini, asosiasi LGBT utama di Indonesia adalah “Gaya Nusantara”, “Arus Pelangi”.Yogyakarta, Indonesia, merupakan tempat diadakannya pertemuan puncak hak LGBT pada tahun 2006 yang menghasilkan Prinsip-Prinsip Yogyakarta.Namun, pertemuan pada Maret 2010 di Surabaya dikutuk oleh Majelis Ulama Indonesia dan diganggu oleh demonstran konservatif.

2. Sepak Terjang Prof. Musdah Muliah dalam memakmurkan Homoseksul dan Lesbian Harian The Jakarta Post, edisi Jumat : 28/3/2008 pada halaman mukanya menerbitkan sebuah berita berjudul Islam ‘recognizes homosexuality’ (Islam mengakui homoseksualitas) .

Mengutip pendapat dari Prof. Dr. Siti Musdah Mulia , guru besar di UIN Jakarta, koran berbahasa Inggris itu menulis bahwa homoseksual dan homoseksualitas adalah alami dan diciptakan oleh Tuhan, karena itu dihalalkan dalam Islam. (Homosexuals and homosexuality are natural and created by God, thus permissible within Islam). Menurut Musdah, para sarjana Muslim moderat berpendapat, bahwa tidak ada alasan untuk menolak homoseksual.

Dan bahwasanya pengecaman terhadap homoseksual atau homoseksualitas oleh kalangan ulama arus utama dan kalangan Muslim lainnya hanyalah didasarkan pada penafsiran sempit terhadap ajaran Islam.Tepatnya, ditulis oleh Koran ini: “Moderate Muslim scholars said there were no reasons to reject homosexuals under Islam, and that the condemnation of homosexuals and homosexuality by mainstream ulema and many other Muslims was based on narrow-minded interpretations of Islamic teachings.”

Mengutip QS 49 ayat 3, Musdah menyatakan, salah satu berkah Tuhan adalah bahwasanya semua manusia, baik laki-laki atau wanita, adalah sederajat, tanpa memandang etnis, kekayaan, posisi social atau pun orientasi seksual. Karena itu, aktivis liberal dan kebebasan beragama dari ICRP (Indonesia Conference of Religions and Peace) ini, “Tidak ada perbedaan antara lesbian dengan non-lesbian. Dalam pandangan Tuhan, manusia dihargai hanya berdasarkan ketaatannya. ” (There is no difference between lesbians and nonlesbians. In the eyes of God, people are valued based on their piety).

Ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 45 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2/2011: Setiap perkawinan di Daerah yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Dinas di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 hari sebelum perkawinan.

Demikian pendapat guru besar UIN Jakarta ini dalam diskusi yangdiselenggarakan suatu organisasi bernama “Arus Pelangi “, di Jakarta,Kamis (27/3/2008).Menurut Musdah Mulia, intisari ajaran Islam adalah memanusiakan manusia dan menghormati kedaulatannya. Lebih jauh ia katakan, bahwa homoseksualitas adalah berasal dari Tuhan, dan karena itu harus diakui sebagai hal yang alamiah.

 

Pandangan Islam mengenai LGBT
Dalam Islam LGBT dikenal dengan dua istilah, yaitu Liwath (gay) dan Sihaaq (lesbian). Liwath (gay) adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukan dzakar (penis)nya kedalam dubur laki-laki lain. Liwath adalah suatu kata (penamaan) yang dinisbatkan kepada kaumnya Luth ‘Alaihis salam, karena kaum Nabi Luth ‘Alaihis salam adalah kaum yang pertama kali melakukan perbuatan ini (Hukmu al-liwath wa al-Sihaaq, hal. 1). Allah SWT menamakan perbuatan ini dengan perbuatan yang keji (fahisy) dan melampui batas (musrifun). Sebagaimana Allah terangkan dalam al Quran:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ ( ) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ ( )

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (TQS. Al ‘Araf: 80 – 81)
Sedangkan Sihaaq (lesbian) adalah hubungan cinta birahi antara sesama wanita dengan image dua orang wanita saling menggesek-gesekkan anggota tubuh (farji’)nya antara satu dengan yang lainnya, hingga keduanya merasakan kelezatan dalam berhubungan tersebut (Sayyid Sabiq, Fiqhu as-Sunnah, Juz 4/hal. 51).
Hukum Sihaaq (lesbian) sebagaimana dijelaskan oleh Abul Ahmad Muhammad Al-Khidir bin Nursalim Al-Limboriy Al-Mulky (Hukmu al liwath wa al Sihaaq, hal. 13) adalah haram berdasarkan dalil hadits Abu Said Al-Khudriy yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (no. 338), At-Tirmidzi (no. 2793) dan Abu Dawud (no. 4018) bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
«لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ».

“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Dan janganlah seorang laki-laki memakai satu selimut dengan laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita memakai satu selimut dengan wanita lain”
Terhadap pelaku homoseks, Allah swt dan Rasulullah saw benar-benar melaknat perbuatan tersebut. Al-Imam Abu Abdillah Adz-Dzahabiy -Rahimahullah- dalam Kitabnya “Al-Kabair” [hal.40] telah memasukan homoseks sebagai dosa yang besar dan beliau berkata: “Sungguh Allah telah menyebutkan kepada kita kisah kaum Luth dalam beberapa tempat dalam Al-Qur’an Al-Aziz, Allah telah membinasakan mereka akibat perbuatan keji mereka. Kaum muslimin dan selain mereka dari kalangan pemeluk agama yang ada, bersepakat bahwa homoseks termasuk dosa besar”.
Hal ini ditunjukkan bagaimana Allah swt menghukum kaum Nabi Luth yang melakukan penyimpangan dengan azab yang sangat besar dan dahsyat, membalikan tanah tempat tinggal mereka, dan diakhiri hujanan batu yang membumihanguskan mereka, sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Hijr ayat 74:

فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيل.

“Maka kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras”
Sebenarnya secara fitrah, manusia diciptakan oleh Allah swt berikut dengan dorongan jasmani dan nalurinya. Salah satu dorongan naluri adalah naluri melestarikan keturunan (gharizatu al na’u) yang diantara manifestasinya adalah rasa cinta dan dorongan seksual antara lawan jenis (pria dan wanita). Pandangan pria terhadap wanita begitupun wanita terhadap pria adalah pandangan untuk melestarikan keturunan bukan pandangan seksual semata. Tujuan diciptakan naluri ini adalah untuk melestarikan keturunan dan hanya bisa dilakukan diantara pasangan suami istri. Bagaimana jadinya jika naluri melestarikan keturunan ini akan terwujud dengan hubungan sesama jenis? Dari sini jelas sekali bahwa homoseks bertentangan dengan fitrah manusia.
Oleh karena itu, sudah dipastikan akar masalah munculnya penyimpangan kaum LGBT saat ini adalah karena ideologi sekularisme yang dianut kebanyakan masyarakat Indonesia. Sekularisme adalah ideologi yang memisahkan agama dari kehidupan (fash al ddin ‘an al hayah).
Masyarakat sekular memandang pria ataupun wanita hanya sebatas hubungan seksual semata. Oleh karena itu, mereka dengan sengaja menciptakan fakta-fakta yang terindera dan pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seksual di hadapan pria dan wanita dalam rangka membangkitkan naluri seksual, semata-mata mencari pemuasan. Mereka menganggap tiadanya pemuasan naluri ini akan mengakibatkan bahaya pada manusia, baik secara fisik, psikis, maupun akalnya. Tindakan tersebut merupakan suatu keharusan karena sudah menjadi bagian dari sistem dan gaya hidup mereka (al Nizham al Ijtima’i fi al Islam, hal. 22). Tidak puas dengan lawan jenis, akhirnya pikiran liarnya berusaha mencari pemuasan melalui sesama jenis bahkan dengan hewan sekalipun, dan hal ini merupakan kebebasan bagi mereka. Benarlah Allah swt berfirman:
وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالإنْسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لا يَسْمَعُونَ بِهَا أُولَئِكَ كَالأنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ

“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahanam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (TQS Al ‘Araf

 

Pendapat tentang LGBT

LGBT

(Lesbi guy bisexual transgender)

Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT) merupakan penyimpangan orientasi seksual yang bertentangan dengan fitrah manusia, agama dan adat masyarakat Indonesia. Menurut wikipedia, lesbian adalah istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan. Istilah ini juga merujuk kepada perempuan yang mencintai perempuan baik secara fisik, seksual, emosional, atau secara spiritual. Sedangkan Gay adalah sebuah istilah yang umumnya digunakan untuk merujuk orang homoseksual atau sifat-sifat homoseksual. Sedikit berbeda dengan bisexual, biseksual (bisexual) adalah individu yang dapat menikmati hubungan emosional dan seksual dengan orang dari kedua jenis kelamin baik pria ataupun wanita (kamuskesehatan.com). Lalu bagaimana dengan Transgender? Masih menurut wikipedia, transgender merupakan ketidaksamaan identitas gender seseorang terhadap jenis kelamin yang ditunjuk kepada dirinya. Seseorang yang transgender dapat mengidentifikasi dirinya sebagai seorang heteroseksual, homoseksual, biseksual maupun aseksual. Dari semua definisi diatas walaupun berbeda dari sisi pemenuhan seksualnya, akan tetapi kesamaanya adalah mereka memiliki kesenangan baik secara psikis ataupun biologis dan orientasi seksual bukan saja dengan lawan jenis akan tetapi bisa juga dengan sesama jenis.
Walaupun kelompok LGBT mengklaim keberadaannya karena faktor genetis dengan teori “Gay Gene” yang diusung oleh Dean Hamer pada tahun 1993. Akan tetapi, Dean sebagai seorang gay kemudian meruntuhkan sendiri hasil risetnya. Dean mengakui risetnya itu tak mendukung bahwa gen adalah faktor utama/yang menentukan yang melahirkan homoseksualitas. Perbuatan LGBT sendiri ditolak oleh semua agama bahkan dianggap sebagai perbuatan yang menjijikan, tindakan bejat, dan keji (republika.co.id, 26/01/2016).
Pandangan Islam
Dalam Islam LGBT dikenal dengan dua istilah, yaitu Liwath (gay) dan Sihaaq (lesbian). Liwath (gay) adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukan dzakar (penis)nya kedalam dubur laki-laki lain. Liwath adalah suatu kata (penamaan) yang dinisbatkan kepada kaumnya Luth ‘Alaihis salam, karena kaum Nabi Luth ‘Alaihis salam adalah kaum yang pertama kali melakukan perbuatan ini (Hukmu al-liwath wa al-Sihaaq, hal. 1). Allah SWT menamakan perbuatan ini dengan perbuatan yang keji (fahisy) dan melampui batas (musrifun). Sebagaimana Allah terangkan dalam al Quran:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ ( ) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ ( )

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (TQS. Al ‘Araf: 80 – 81)
Sedangkan Sihaaq (lesbian) adalah hubungan cinta birahi antara sesama wanita dengan image dua orang wanita saling menggesek-gesekkan anggota tubuh (farji’)nya antara satu dengan yang lainnya, hingga keduanya merasakan kelezatan dalam berhubungan tersebut (Sayyid Sabiq, Fiqhu as-Sunnah, Juz 4/hal. 51).
Hukum Sihaaq (lesbian) sebagaimana dijelaskan oleh Abul Ahmad Muhammad Al-Khidir bin Nursalim Al-Limboriy Al-Mulky (Hukmu al liwath wa al Sihaaq, hal. 13) adalah haram berdasarkan dalil hadits Abu Said Al-Khudriy yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (no. 338), At-Tirmidzi (no. 2793) dan Abu Dawud (no. 4018) bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
«لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ».

“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Dan janganlah seorang laki-laki memakai satu selimut dengan laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita memakai satu selimut dengan wanita lain”
Terhadap pelaku homoseks, Allah swt dan Rasulullah saw benar-benar melaknat perbuatan tersebut. Al-Imam Abu Abdillah Adz-Dzahabiy -Rahimahullah- dalam Kitabnya “Al-Kabair” [hal.40] telah memasukan homoseks sebagai dosa yang besar dan beliau berkata: “Sungguh Allah telah menyebutkan kepada kita kisah kaum Luth dalam beberapa tempat dalam Al-Qur’an Al-Aziz, Allah telah membinasakan mereka akibat perbuatan keji mereka. Kaum muslimin dan selain mereka dari kalangan pemeluk agama yang ada, bersepakat bahwa homoseks termasuk dosa besar”.
Hal ini ditunjukkan bagaimana Allah swt menghukum kaum Nabi Luth yang melakukan penyimpangan dengan azab yang sangat besar dan dahsyat, membalikan tanah tempat tinggal mereka, dan diakhiri hujanan batu yang membumihanguskan mereka, sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Hijr ayat 74:

فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيل.

“Maka kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras”
Sebenarnya secara fitrah, manusia diciptakan oleh Allah swt berikut dengan dorongan jasmani dan nalurinya. Salah satu dorongan naluri adalah naluri melestarikan keturunan (gharizatu al na’u) yang diantara manifestasinya adalah rasa cinta dan dorongan seksual antara lawan jenis (pria dan wanita). Pandangan pria terhadap wanita begitupun wanita terhadap pria adalah pandangan untuk melestarikan keturunan bukan pandangan seksual semata. Tujuan diciptakan naluri ini adalah untuk melestarikan keturunan dan hanya bisa dilakukan diantara pasangan suami istri. Bagaimana jadinya jika naluri melestarikan keturunan ini akan terwujud dengan hubungan sesama jenis? Dari sini jelas sekali bahwa homoseks bertentangan dengan fitrah manusia.
Oleh karena itu, sudah dipastikan akar masalah munculnya penyimpangan kaum LGBT saat ini adalah karena ideologi sekularisme yang dianut kebanyakan masyarakat Indonesia. Sekularisme adalah ideologi yang memisahkan agama dari kehidupan (fash al ddin ‘an al hayah).
Masyarakat sekular memandang pria ataupun wanita hanya sebatas hubungan seksual semata. Oleh karena itu, mereka dengan sengaja menciptakan fakta-fakta yang terindera dan pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seksual di hadapan pria dan wanita dalam rangka membangkitkan naluri seksual, semata-mata mencari pemuasan. Mereka menganggap tiadanya pemuasan naluri ini akan mengakibatkan bahaya pada manusia, baik secara fisik, psikis, maupun akalnya. Tindakan tersebut merupakan suatu keharusan karena sudah menjadi bagian dari sistem dan gaya hidup mereka (al Nizham al Ijtima’i fi al Islam, hal. 22). Tidak puas dengan lawan jenis, akhirnya pikiran liarnya berusaha mencari pemuasan melalui sesama jenis bahkan dengan hewan sekalipun, dan hal ini merupakan kebebasan bagi mereka. Benarlah Allah swt berfirman:
وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالإنْسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لا يَسْمَعُونَ بِهَا أُولَئِكَ كَالأنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ

“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahanam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (TQS Al ‘Araf : 179)
Hukuman Bagi Para Pelaku LGBT
Pemberlakuan hukuman dalam Islam bertujuan untuk menjadikan manusia selayaknya manusia dan menjaga kelestarian masyarakat. Syariat Islam telah menetapkan tujuan-tujuan luhur yang dilekatkan pada hukum-hukumnya. Tujuan luhur tersebut mencakup; pemeliharaan atas keturunan (al muhafazhatu ‘ala an nasl), pemeliharaan atas akal (al muhafazhatu ‘ala al ‘aql), pemeliharaan atas kemuliaan (al muhafazhatu ‘ala al karamah), pemeliharaan atas jiwa (al muhafazhatu ‘ala an nafs), pemeliharaan atas harta (al muhafazhatu ‘ala an al maal), pemeliharaan atas agama (al muhafazhatu ‘ala al diin), pemeliharaan atas ketentraman/keamanan (al muhafazhatu ‘ala al amn), pemeliharaan atas negara (al muhafazhatu ‘ala al daulah) (Muhammad Husain Abdullah, hal. 100).
Dalam rangka memelihara keturunan manusia dan nasabnya, Islam telah mengharamkan zina, gay, lesbian dan penyimpangan seks lainnya serta Islam mengharuskan dijatuhkannya sanksi bagi pelakunya. Hal ini bertujuan untuk menjaga lestarinya kesucian dari sebuah keturunan. Berkaitan dengan hukuman pagi para pelaku LGBT, beberapa ulama berbeda pendapat. Akan tetapi, kesimpulannya para pelaku tetap ahrus diberikan hukuman. Tinggal nanti bagaimana khalifah menetapkan hukum mana yang dipilih sebagai konstitusi negara (al Khilafah).Ulama berselisih pendapat tentang hukuman bagi orang yang berbuat liwath. Diantara beberapa pendapat tentang hukuman bagi pelaku liwath diantaranya:
Pertama, Hukumannya adalah dengan dibunuh, baik pelaku (fa’il) maupun obyek (maf’ul bih) bila keduanya telah baligh. Berkata Al-Imam Asy-Syaukani Rahimahullah dalam “Ad-Darariy Al-Mudhiyah” (hal. 371-372): Adapun keberadaannya orang yang mengerjakan perbuatan liwath dengan dzakar (penis)nya hukumannya adalah dibunuh, meskipun yang melakukannya belum menikah, sama saja baik itu fa’il (pelaku) maupun maf’ul bih. Telah mengkabarkan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad, dari ‘Amr ibnu Abi ‘Amr,dari Ikrimah, dari Ibu Abbas, berkata Rasulullah SAW:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa yang kalian mendapati melakukan perbuatan kaum Luth (liwath), maka bunuhlah fa’il (pelaku) dan maf’ul bih (partner)nya
Kedua, Hukumannya dirajam, hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Baihaqy dari Ali bahwa dia pernah merajam orang yang berbuatliwath. Imam Syafi’y mengatakan: “Berdasarkan dalil ini, maka kita menggunakan rajam untuk menghukum orang yang berbuat liwath, baik itu muhshon (sudah menikah) atau selain muhshon. Hal ini senada dengan Al-Baghawi, kemudian Abu Dawud [dalam “Al-Hudud” Bab 28] dari Sa’id bin Jubair dan Mujahid dari Ibnu Abbas: Yang belum menikah apabila didapati melakukan liwathmaka dirajam (Lihat “Ad-Darariy Al-Mudhiyah”, hal. 371).
Ketiga, hukumannya sama dengan hukuman berzina. Pendapat ini seperti ini disampaikan oleh Sa’id bin Musayyab, Atha’ bin Abi Rabbah, Hasan, Qatadah, Nakha’i, Tsauri, Auza’i, Imam Yahya dan Imam Syafi’i (dalam pendapat yang lain), mengatakan bahwa hukuman bagi yang melakukan liwath sebagaimana hukuman zina. Jika pelaku liwath muhshon maka dirajam, dan jika bukan muhson dijilid (dicambuk) dan diasingkan. [“Ad-Darariy Al-Mudhiyah”, (hal. 371)].
Keempat, hukumannya dengan ta’zir, sebagaimana telah berkata Abu Hanifah: Hukuman bagi yang melakukan liwath adalah di-ta’zir, bukan dijilid (cambuk) dan bukan pula dirajam [“Ad-Darariy Al-Mudhiyah”, (hal. 372)]. Abu Hanifah memandang perilaku homoseksual cukup dengan ta‘zir. Hukuman jenis ini tidak harus dilakukan secara fisik, tetapi bisa melalui penyuluhan atau terapi psikologis agar bisa pulih kembali. Bahkan, Abu Hanifah menganggap perilaku homoseksual bukan masuk pada definisi zina, karena zina hanya dilakukan pada vagina (qubul), tidak pada dubur (sodomi) sebagaimana dilakukan oleh kaum homoseksual. (Ahkam As-Syar’iyyah, Darul Ifaq Al-Jadidah).
Sedangkan bagi para pelaku lesbian, hukumannya adalah ta’zir. Al-Imam Malik Rahimahullah berpendapat bahwa wanita yang melakukan sihaq, hukumannya dicambuk seratus kali. Jumhur ulama berpendapat bahwa wanita yang melakukan sihaq tidak ada hadd baginya, hanya saja ia di-ta‘zir, karena hanya melakukan hubungan yang memang tidak bisa dengan dukhul (menjima’i pada farji), dia tidak akan di-hadd sebagaimana laki-laki yang melakukan hubungan dengan wanita tanpa adanya dukhul pada farji, maka tidak ada had baginya. Dan ini adalah pendapat yang rojih (yang benar) [Lihat “Shohih Fiqhus Sunnah” Juz 4/Hal. 51)].
Sebenarnya sanksi yang dijatuhkan di dunia ini bagi si pendosa akan mengakibatkan gugurnya siksa di akhirat. Tentu saja hukuman di akhirat akan lebih dahsyat dan kekal dibandingkan sanksi yang dilakukan di dunia. Itulah alasan mengapa sanksi – sanksi dalam Islam berfungsi sebagai pencegah (jawazir) dan penebus (jawabir). Disebut pencegah karena akan mencegah orang lain melakukan tindakan dosa semisal, sedangkan dikatakan penebus karena sanksi yang dijatuhkan akan menggugurkan sanksi di akhirat (Muhammad Husain Abdullah, hal. 159).
Kesimpulan
Perlu menjadi kesadaran bagi umat Islam di Indonesia, bahwa LGBT merupakan penyimpangan orientasi seksual yang dilarang oleh semua agama terlebih lagi Islam. Selain karena perbuatan keji ini akan merusak kelestarian manusia, yang lebih penting Allah swt dan Rasulullah melaknat perbuatan kaum Nabi Luth ini. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk melawan segala jenis opini yang seolah atas nama HAM membela kaum LGBT akan tetapi sesungguhnya mereka membawa manusia menuju kerusakan yang lebih parah.
Disinilah urgensitas penerapan syariah Islam dalam bingkai Khilafah Islam dengan seperangkat aturan dan konsep dalam mengatur hubungan diantara pria dan wanita. Aturan Islam akan senantiasa membentuk ketaqwaan individu, memberi dorongan kepada masyarakat untuk saling menasihati dan menciptakan lingkungan Islami serta negara yang menindak tegas para pelaku LGBT sebagai fungsi pencegah dan penebus dosa.

LGBT menurut sejarah kebudayaan Indonesia

Isu lesbian, gay, transgender, dan biseksual atau LGBT sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Bahkan, sejarah beberapa suku bangsa di tanah air mencatatnya sebagai bagian dari kehidupan masyarakatnya. Terlepas dari pro dan kontra yang menyertainya, dalam artikel ini kami tidak sedang membahas mengenai polemiknya, melainkan mencoba merangkum eksistensi isu LGBT dalam tiga kebudayaan masyarakat tanah air.

Kami memulai penelusuran isu ini melalui karya sastra klasik Jawa yang paling terkenal, Serat Centhini. Disusun oleh tim pengarang di bawah arahan Pakubuwono V pada abad awal abad 18,, Serat Centhini boleh dikatakan sebagai ensiklopedia mengenai kehidupan masyarakat Jawa, mulai dari kebiasaan hingga gejala sosial. Isu LGBT terangkum dalam sebuah kisah mengenai tokoh pemuda bernama Cebolang yang diusir dari rumahnya dan kemudian bergabung dengan kelompok pentas jalanan untuk mencari nafkah.

Suatu ketika, Cebolang beserta kelompok pentasnya tiba di Kabupaten Daha dan melakukan pentas tari di sana. Tak disangka, Adipati setempat ternyata berhasrat pada pria dan kemudian merayu pentolan kelompok tersebut, Nurwitri, untuk berhubungan badan. Karena dirasa kurang memuaskan, sang Adipati lantas mengalihkan perhatian kepada Cebolang yang dianggap lebih maskulin. Meski awalnya menolak, akhirnya Cebolang bersedia melayani nafsu birahi si Adipati. Di balik kepuasan yang dirasakan oleh Adipati, diam-diam ternyata Cebolang turut menikmatinya.

Singkat kata, Cebolang menyadari bahwa dirinya memang menikmati hubungan sesama jenis. Hingga di kemudian hari dirinya berhasil menjadi pentolan kelompok pentasnya, Cebolang pun seakan memiliki kuasa untuk merayu dan menarik perhatian banyak pria berpengaruh di setiap daerah di mana ia pentas. Konon, pengaruh Cebolang tersebut banyak melatari beberapa bentuk kebudayaan tradisional masyarakat Jawa yang bernuasa isu LGBT, seperti salah satunya kesenian reog Ponorogo.

Jika Serat Centhini sering dianggap sebagai bentuk fantasi kehidupan belaka, berbeda dengan kesenian reog Ponorogo yang memperlihatkan secara gamblang praktek homoseksualitas melalui peranan warok dan gemblak. Seorang satki berjuluk warok mempertahankan kesaktiannya dengan cara menghindari hubungan intim dengan lawan jenis yang berpotensi melahirkan keturunan selama masa kejayaannya. Untuk itu, warok pun melampiaskan hasrat seksualnya kepada gemblak, yakni sosok anak laki-laki terpilih berparas tampan. Gemblak biasanya diajukan swadaya oleh keluarga bersangkutan sebagai bentuk doa meminta keberkahan. Oleh karenanya, posisi gemblak tidak pernah terusik, malah justru disegani dan dihormati oleh masyarakat di kawasan perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Sementara itu, sikap segan terhadap isu LGBT juga tampak pada tatanan kehidupan masyarakat suku Bugis yang mengenal adanya lima gender. Kelima gender tersebut adalah oroane (pria), makunrai (wanita), calalai (wanita berpenampilan layaknya pria), calabai (pria bernampilan layaknya wanita), dan para gender atau sosok yang tidak jelas jenis kelaminnya, disebut sebagai bissu. Meskipun tidak diketahui jelas jenis kelaminnya, namun bissu seringkali berperangai layaknya calabai. Bedanya, bissu memiliki beberapa ciri fisik yang menguatkan keambiguitasnya, sedangkan calabai secara fisik berbentuk pria utuh.

Dalam epos La Galigo, tersebut jelas bahwa sosok bissu merupakan pengiring lestarinya kehdiupan religius masyarakat Bugis. Disebutkan juga bahwa sejak masa kekuasaan Sawerigading, peran bissu cukup kuat di tengah masyarakat, yakni sebagai sosok suci yang membantu raja dan masyarakatnya menemukan pasangan jiwanya.

Kesimpulan sementara kami adalah bahwa di ketiga budaya tersebut, isu LGBT hadir sebagai penyeimbang kedinamisan hidup masyarakatnya. Dalam Serat Centhini, isu LGBT hadir sebagai semacam harapan kehidupan yang lebih toleran. Sedangkan dalam tradisi warok dan gemblak, isu LGBT hadir sebagai bentuk penempaan diri dalam mempertahankan kesungguhan dalam kehidupan religius. Adapun dalam sosok bissu, isu LGBT hadir sebagai pengawal batas-batas suci, atau sosok yang menjadi pengingat bagi masyarakat Bugis.

 

Visitors

free counters

Archives

March 2016
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031