Home » Uncategorized » Bahan Ajar 7 – MULTIKULTURALISME

Bahan Ajar 7 – MULTIKULTURALISME

MASYARAKAT MULTIKULTURAL BANGSA INDONESIA

Multikulturalisme di Indonesia

Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat dengan tingkat keanekaragaman yang sangat kompleks. Masyarakat dengan berbagai keanekaragaman tersebut dikenal dengan istilah mayarakat multikultural. Bila kita mengenal masyarakat sebagai sekelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama sehingga mereka mampu mengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu (Linton), maka konsep masyarakat tersebut jika digabungkan dengan multikurtural memiliki makna yang sangat luas dan diperlukan pemahaman yang mendalam untuk dapat mengerti apa sebenarnya masyarakat multikultural itu.

Multikultural dapat diartikan sebagai keragaman atau perbedaan terhadap suatu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain. Sehingga masyarakat multikultural dapat diartikan sebagai sekelompok manusia yang tinggal dan hidup menetap di suatu tempat yang memiliki kebudayaan dan ciri khas tersendiri yang mampu membedakan antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lain. Setiap masyarakat akan menghasilkan kebudayaannya masing-masing yang akan menjadi ciri khas bagi masyarakat tersebut.

Dari sinilah muncul istilah multikulturalisme. Banyak definisi mengenai multikulturalisme, diantaranya multikulturalisme pada dasarnya adalah pandangan dunia -yang kemudian dapat diterjemahkan dalam berbagai kebijakan kebudayaan- yang menekankan tentang penerimaan terhadap realitas keragaman, pluralitas, dan multikultural yang terdapat dalam kehidupan masyarakat. Multikulturalisme dapat juga dipahami sebagai pandangan dunia yang kemudian diwujudkan dalam “politics of recognition” (Azyumardi Azra, 2007). Lawrence Blum mengungkapkan bahwa multikulturalisme mencakup suatu pemahaman, penghargaan, dan penilaian atas budaya seseorang, serta penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain. Berbagai pengertian mengenai multikulturalisme tersebut dapat ddisimpulkan bahwa inti dari multikulturalisme adalah mengenai penerimaan dan penghargaan terhadap suatu kebudayaan, baik kebudayaan sendiri maupun kebudayaan orang lain. Setiap orang ditekankan untuk saling menghargai dan menghormati setiap kebudayaan yang ada di masyarakat. Apapun bentuk suatu kebudayaan harus dapat diterima oleh setiap orang tanpa membeda-bedakan antara satu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain.

Pada dasarnya, multikulturalisme yang terbentuk di Indonesia merupakan akibat dari kondisi sosio-kultural maupun geografis yang begitu beragam dan luas. Menurut kondisi geografis, Indonesia memiliki banyak pulau di mana setiap pulau tersebut dihuni oleh sekelompok manusia yang membentuk suatu masyarakat. Dari masyarakat tersebut terbentuklah sebuah kebudayaan mengenai masyarakat itu sendiri. Tentu saja hal ini berimbas pada keberadaan kebudayaan yang sangat banyak dan beraneka ragam.

Dalam konsep multikulturalisme, terdapat kaitan yang erat bagi pembentukan masyarakat yang berlandaskan bhineka tunggal ika serta mewujudkan suatu kebudayaan nasional yang menjadi pemersatu bagi bangsa Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai hambatan yang menghalangi terbentuknya multikulturalisme di masyarakat. Multikultural dapat terjadi di Indonesia karena: 1. Letak geografis indonesia 2. perkawinan campur 3. iklim

Multikulturalisme menurut Tariq Modood dalam Hoon, C. Y. (2013) adalah suatu istilah yang menarik. Ia bisa dipahami berbeda oleh banyak negara tergantung latar belakang sosial politik yang mengiringi kemunculan istilah ini. Seperti halnya dengan Negara Amerika Serikat, multikulturalisme diartikan secara politik digunakan untuk mengakui hak asasi manusia dan  kesetaraan warga negara sebagai respon atas meningkatnya klaim atas perbedaan kelompok, seperti etnis Afrika, kelompok etnis minoritas, perempuan, gay dan lain sebagainya. Berbeda dengan Negara-negara Eropa, multikulturalisme adalah respon yang muncul dari imigrasi pendatang dari luar Eropa, dari orang non-kulit putih yang masuk ke negara-negara mayoritas kulit putih. Dalam hal ini, multikulturalisme berbentuk pengakuan atas kelompok-kelompok yang berbeda dalam ruang publik dan memiliki fokus yang lebih sempit yaitu berfokus pada konsekuensi imigrasi dan perjuangan dari beberapa kelompok marjinal. (Modood 2013). Kebanyakan negara Eropa bisa jadi memiliki pengalaman yang mirip terkait imigrasi, akan tetapi fokus dari kebijakan multikulturalnya bisa bermacam-macam. Di beberapa negara, bisa jadi rasisme dan warisan kolonialisme menjdi sentral; di beberapa yang lain, perhatiannya mungkin tertuju pada bagaiamana merubah kondisi pekerja tamu ini menjadi warga negara yang setara ketika kondisi sebelumnya tidak menawarkan kesempatan untuk menjalankan kuasa demokratis (Modood 2013). Kesimpulan dari berbagai pendapat tentang multikulturalisme adalah merupakan respon suatu masyarakat atau pemerintah terhadap isu-isu keragaman budaya dalam suatu masyarakat, selain itu multikulturalisme sudah menjadi suatu ideology untuk melegitimasi masuknya keragaman etnis dalam struktur umum masyarakat termasuk dalam struktur politik dan multikulturalisme merupakan salah satu desain kebijakan publik untuk menciptakan kesatuan nasional dalam suatu keragaman.

Sedangkan pluralism menurut Furnivall dalam Helmiati, H. (2013) mendefiniskan masyarakat plural sebagai “comprising two or more kehadiran dua atau lebih komunitas yang berbeda, tinggal berdampingan dalam satu unit politik, akan tetapi tidak saling berkait antara yang satu dengan yang lain; pembagian ekonomi berjalan seiring dengan pembagian budaya. Jadi masyarakat plural merupakan masyarakat yang emiliki lebih dari satu komunitas yang berbeda (beda bahasa, adat ataupun nilai sosial yang dianut), yang hidup berdampingan dalam suatu tatatanan pemerintahan seperti pemerintahan kerajaaan atau adat, namun antara komunitas yang satu dengan yang lain tidak saling terkait atau memiliki hubungan darah secara geneologis, setiap komunitas menjalankan kehidupan sosialnya masing-masing seperti memenuhi kebutuhan sehari-hari sampai pada menciptkan budaya sendiri.

Berdasar prespektif yang berbeda tersebut tentang multikulturalisme dan pluralisme maka Indonesia lebih cocok sebagai masyarakat pluralism, yang sejak dulu memiliki budaya yang berbeda hidup berdampingan satu sama lain. Meskipun sekarang Indonesia Juga merupakan masyrakat multikulturalisme karena adanya perjuangan hak asasi manusia dan perjuangan kesetaraan diberbagai komnitas marjinal, sehingga sekarang ini isu-isu keberagaman dalam konteks multikulturalisme dan pluralisme ini menjadi suatu keniscayaan dalam masyarakat Indonesia. Hal tersebut berdampak pada isu keragaman budaya, hak asasi manusia dan hubungan antara kelompok minoritas dan mayoritas atau negara dalam dinamika pembangunan bangsa Indonesia sebagai masyarakat yang pluralisme dan multikulturalisme.

Bangunan Indonesia Baru dari hasil reformasi atau perombakan tatanan kehidupan Orde Baru adalah sebuah ‘masyarakat multikultural Indonesia’ yang bercorak ‘masyarakat majemuk’ (plural society). (Suparlan, P. 2014). Masyarakat Indonesia ditandai dengan kehidupan masyarakat yang beranekaraga dalam berbagai bentuk suku, agama, ras dan golongan, namun tetap dalam kesatuan ‘Bhineka Tunggal Ika’. Menurut Taufani, P., Holillulloh, H., & Adha, M. M. (2013) Istilah “Bhinneka Tunggal Ika” yang semula menunjukkan semangat toleransi keagamaan, kemudian diangkat menjadi semboyan bangsa Indonesia.

Sebagai semboyan bangsa konteks permasalahannya bukan hanya menyangkut toleransi beragama tetapi jauh lebih luas seperti yang umum disebut dengan istilah suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), Semboyan itu dilukiskan di bawah lambang negara Indonesia yang dikenal dengan nama Garuda Pancasila. Lambang negara Indonesia lengkap dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tentang Lambang Negara. Acuan utama bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang multikulturalisme adalah adanya ideologi yang dipegang oleh setiap masyarakat Indonesia yang menghargai perbedaan dan keragaman baik secara individual (person) maupun secara kelompok (komunitas) yaitu masyarakat multikulturalisme (Fay 1996). Berkaitan dengan masyarakat multicultural seperti Negara Indonesia memiliki kebudayaan dan ideologi yang berlaku secara umum bagi seluruh bangsa Indonesia, seperti ideology pancasila sebagai wujud keseluruhan budaya Indonesia dalam keragaman masyarakat.Indonesia dalam pembangunan bangsa masyarakat telah menjadikan multikulturalisme sebagai dasar sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 32 UUD 1945 yang berbunyi ; “Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Hal tersebut menunjukkan bahawa kebudayaan bangsa merupakan hasil buah usaha budaya-budaya daerah, yang dijadikan menjadi satu (intisari) sebagai kebudayaan bangsa, sehingga masyarakat multicultural merupakan suatu keniscayaan bagi bangsa Indonesia. masyarakat multikultural merupakan suatu fakta, fakta semakin bercampur baurnya penduduk dunia yang mampu memberikan tekanan pada sistem pemerintahan pendidikan, ekonomi yang mapan untuk berubah”.(Baidhawy, Zakiyuddin. 2005).

Menurut Suparlan, P. (2014) masyarakat multicultural dapat tercapai jika (1) konsep multikulturalisme menyebarluas dan dipahami pentingnya bagi bangsa Indonesia, serta adanya keinginan bangsa Indonesia pada tingkat nasional maupun lokal untuk mengadopsi dan menjadi pedoman hidupnya; (2) Kesamaan pemahaman di antara para ahli mengenai makna multikulturalisme dan bangunan konsep-konsep yang mendukungnya, dan (3) Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk dapat mewujudkan cita-cita ini.

Hakikat Masyarakat Multikultural
Pada hakikatnya masyarakat multikultural adalah masyarakat yang terdiri atas berbagai macam suku yang masing-masing mempunyai struktur budaya (culture) yang berbeda-beda. Dalam hal ini masyarakat multikultural tidak bersifat homogen, namun memiliki karakteristik heterogen di mana pola hubungan sosial antar individu di masyarakat bersifat toleran dan harus menerima kenyataan untuk hidup berdampingan secara damai (peace co-exixtence) satu sama lain dengan perbedaan yang melekat pada tiap entitas sosial dan politiknya. (Gunawan, K., & Rante, Y. 2011). Oleh Multikulturalisme dijadikan sebagai acuan utama terbentuknya masyarakat multikultural yang damai, masyarakat multikultural sangat mungkin terjadi konflik vertikal dan horizontal yang dapat menghancurkan masyarakat tersebut. Sebagai contoh, pertikaian yang melibatkan sentimen etnis, ras, golongan dan juga agama terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia seperti konflik Poso.

Indonesia merupakan masyarakat multikultural. Hal ini terbukti di Indonesia memiliki banyak suku bangsa yang masing-masing mempunyai struktur budaya yang berbeda-beda. Perbedaan ini dapat dilihat dari perbedaan bahasa, adat istiadat, religi, tipe kesenian, dan lain- lain. Pada dasarnya suatu masyarakat dikatakan multikultural jika dalam masyarakat tersebut memiliki keanekaragaman dan perbedaan. Keragaman dan perbedaan yang dimaksud antara lain, keragaman struktur budaya yang berakar pada perbedaan standar nilai yang berbeda-beda, keragaman ras, suku, dan agama, keragaman ciri-ciri fisik seperti warna kulit, rambut, raut muka, postur tubuh, dan lain-lain, serta keragaman kelompok sosial dalam masyarakat. Selain itu, masyarakat kultural dapat diartikan sebagai berikut : (1) Pengakuan terhadap berbagai perbedaan dan kompleksitas kehidupan dalam masyarakat. (2) Perlakuan yang sama terhadap berbagai komunitas dan budaya, baik yang mayoritas maupun minoritas. (3) Kesederajatan kedudukan dalam berbagai keanekaragaman dan perbedaan, baik secara individu ataupun kelompok serta budaya. (4) Penghargaan yang tinggi terhadap hak-hak asasi manusia dan saling menghormati dalam perbedaan. (5) Unsur kebersamaan, kerja sama, dan hidup berdampingan secara damai dalam perbedaan.

Ide multikulturalisme menurut Taylor dalam Wattimena, R. A. A. (2011) merupakan suatu gagasan untuk mengatur keberagaman dengan prinsip-prinsip dasar pengakuan akan keberagaman itu sendiri (politics of recognition). Gagasan ini menyangkut pengaturan relasi antara kelompok mayoritas dan minoritas, keberadaan kelompok imigran masyarakat adat dan lain-lain. Sedangkan Parsudi Suparlan mengungkapkan bahwa multikulturalisme adalah sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan. Oleh karena itu, konsep multikulturalisme tidaklah dapat disamakan dengan konsep keanekaragaman secara suku bangsa (ethnic) atau kebudayaan suku bangsa yang menjadi ciri khas masyarakat majemuk, karena multikulturalisme menekankan kebudayaan dalam kesederajatan. Berkaitan dengan konflik sosial, multikulturalisme merupakan paradigma baru dalam upaya merajut kembali hubungan antarmanusia yang belakangan selalu hidup dalam suasana penuh konflik.

Secara sederhana, multikulturalisme dapat dipahami sebagai suatu konsep keanekaragaman budaya dan kompleksitas dalam masyarakat. Melalui multikulturalisme masyarakat diajak untuk menjunjung tinggi toleransi, kerukunan dan perdamaian bukan konflik atau kekerasan dalam arus perubahan sosial. Meskipun berada dalam perbedaan sistem sosial berpijak dari pemikiran tersebut, paradigma multikulturalisme diharapkan menjadi solusi konflik sosial yang terjadi saat ini.

Dengan demikian, inti multikulturalisme adalah kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan, tanpa memedulikan perbedaan budaya, etnis, gender, bahasa, ataupun agama. Sedangkan fokus multikulturalisme terletak pada pemahaman akan hidup penuh dengan perbedaan sosial budaya, baik secara individual maupun kelompok dan masyarakat. Dalam hal ini individu dilihat sebagai refleksi dari kesatuan sosial dan budaya. Bagi Indonesia, multikultural merupakan suatu strategi dan integrasi sosial dimana keanekaragaman budaya benar diakui dan dihormati, sehingga dapat difungsikan secara efektif dalam mengatasi setiap isu-isu separatisme (memisahkan diri) dan disintegrasi sosial. Multikulturalisme mengajarkan semangat kemanunggalan atau ketunggalan (tunggal ika) yang paling potensial akan melahirkan persatuan kuat, tetapi pengakuan adanya pluralitas (Bhinneka) budaya bangsa inilah yang lebih menjamin persatuan bangsa.

Penyebab Terciptanya Multikultural
Pada dasarnya semua bangsa di dunia bersifat multikultural. Adanya masyarakat multikultural memberikan nilai tambah bagi bangsa tersebut. Keragaman ras, etnis, suku, ataupun agama menjadi karakteristik tersendiri, sebagaimana bangsa Indonesia yang unik dan rumit karena kemajemukan suku bangsa, agama, bangsa, maupun ras. Masyarakat multikultural Indonesia adalah sebuah masyarakat yang berdasarkan pada ideologi multikulturalisme atau Bhinneka Tunggal Ika yang multikultural, yang melandasi corak struktur masyarakat Indonesia pada tingkat nasional dan lokal. Berkaca dari masyarakat multikultural bangsa Indonesia, kita akan mempelajari penyebab terbentuknya masyarakat multikultural.

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika bisa jadi merupakan sebuah ”monumen” betapa bangsa yang mendiami wilayah dari Sabang sampai Merauke ini memang merupakan bangsa yang majemuk, plural, dan beragam. Majemuk artinya terdiri atas beberapa bagian yang merupakan kesatuan, plural artinya lebih dari satu, sedangkan beragam artinya berwarna-warni. Bisa dibayangkan bagaimana wujud bangsa Indonesia.

Mungkin dapat diibaratkan sebagai sebuah pelangi. Pelangi itu akan kelihatan indah apabila beragam unsur warnanya bisa bersatu begitu pula dengan bangsa kita. Indonesia akan menjadi bangsa yang damai dan sejahtera apabila suku bangsa dan semua unsur kebudayaannya mau bertenggang rasa membentuk satu kesatuan. Kita mencita-citakan keanekaragaman suku bangsa dan perbedaan kebudayaan bukan menjadi penghambat tetapi perekat tercapainya persatuan Indonesia. Namun, kenyataan membuktikan bahwa tidak selamanya keanekaragaman budaya dan masyarakat itu bisa menjadikannya pelangi. Keanekaragaman budaya dan masyarakat dianggap pendorong utama munculnya persoalan-persoalan baru bagi bangsa Indonesia.

Keanekaragaman yang berpotensi menimbulkan permasalahan baru (Nurdin Hasan (2011) sebagai berikut. (1) Keanekaragaman Suku Bangsa. Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang memiliki kekayaan budaya yang luar biasa banyaknya. Yang menjadi sebab adalah keberadaan ratusan suku bangsa yang hidup dan berkembang di berbagai tempat di wilayah Indonesia. Kita bisa membayangkan apa jadinya apabila masing-masing suku bangsa itu mempunyai karakter, adat istiadat, bahasa, kebiasaan, dan lain-lain.

Kompleksitas nilai, norma, dan kebiasaan itu bagi warga suku bangsa yang bersangkutan mungkin tidak menjadi masalah. Permasalahan baru muncul ketika suku bangsa itu harus berinteraksi sosial dengan suku bangsa yang lain. (2) Keanekaragaman Agama. Letak kepulauan Nusantara pada posisi silang di antara dua Samudra dan Benua, jelas mempunyai pengaruh yang penting bagi munculnya keanekaragaman masyarakat dan budaya. Dengan didukung oleh potensi sumber alam yang melimpah, maka Indonesia menjadi sasaran pelayaran dan perdagangan dunia. Agama-agama besar pun muncul dan berkembang di Indonesia, dengan jumlah penganut yang berbeda-beda. Kerukunan antarumat beragama menjadi idam-idaman hampir semua orang, karena tidak satu  agama pun yang mengajarkan permusuhan. (3) Keanekaragaman Ras. Salah satudampak terbukanya letak geografis Indonesia, banyak bangsa luar yang bisa masuk dan berinteraksi dengan bangsa Indonesia. Misalnya, keturunan Arab, India, Korea, Cina, Amerika dan lain-lain. Dengan sejarah, kita bisa mercari bagaimana asal usulnya. Bangsa-bangsa asing itu tidak saja hidup dan tinggal di Indonesia, tetapi juga mampu berkembang secara turun-temurun membentuk golongan sosial dalam masyarakat kita. Mereka saling berinteraksi dengan penduduk pribumi dari waktu ke waktu. Pandangan tentang

Masyarakat Mulitikultural

Masyarakat Indonesia memiliki agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berbeda-beda. Tiap-tiap agama dan kepercayaan tersebut memiliki tata cara beribadah yang berbeda-beda pula. Berkaitan dengan perbedaan identitas dan konflik sosial muncul tiga kelompok sudut pandang yang berkembang (Sudharto, S. (2012, Isnaini, M), yaitu: (1) Pandangan Primordialisme. Kelompok ini menganggap perbedaan-perbedaan yang berasal dari genetika seperti suku, ras, agama merupakan sumber utama lahirnya benturan-benturan kepentingan etnis maupun budaya. (2) Pandangan Kaum  Instrumentalisme. Menurut mereka, suku, agama, dan identitas yang lain dianggap sebagai alat yang digunakan individu atau kelompok untuk mengejar tujuan yang lebih besar baik dalam bentuk materiil maupun nonmateriil. (3) Pandangan Kaum Konstruktivisme. Kelompok ini beranggapan bahwa identitas kelompok tidak bersifat kaku, sebagaimana yang dibayangkan kaum primordialis. Etnisitas bagi kelompok ini dapat diolah hingga membentuk jaringan relasi pergaulan sosial. Oleh karena itu, etnisitas merupakan sumber kekayaan hakiki yang dimiliki manusia untuk saling mengenal dan memperkaya budaya. Bagi mereka persamaan adalah anugerah dan perbedaan adalah berkah. Kenyataan ini menjadikan suatu tantangan baru bagi bangsa untuk mewujudkan masyarakat multikultural yang damai.

KESIMPULAN
Masyarakat multikultural telah menjadi cri khas bangsa lebih khusus pada masyarakat Indonesia, dan telah diperbincangkan dalam berbagai kegiatan, seminar, forum diskusi maupun dalam lingkungan akademik. Namun demikian terkadang multikulturalisme kurang tepat digunakan, bahkan masyarakat multicultural sering disamakan dengan masyarakat pluralisme, namun menurut hemat penulis kedua memiliki arti dan makna sejarah yang berbeda antara satu dengan yang lain, meskipun keduanya sama-sama berbicara tentang keragaman. Karena memiliki konsep yang berbeda sehingga konsep masyarakat multikulturalisme dan konsep masyarakat pluralisme perlu dikaji lebih dalam lagi agar dapat menemukan kesesuaian dengan konteks masyarakat Indonesia. Lebih jauh lagi untuk mendapatkan desain pengelolaan keragaman yang lebih komprehensif dalam menjaga tatanan masyarakat yang seimbang (equilibrium) dalam kesatuan ‘Bhineka Tunggal Ika’. Sehingga inti multikulturalisme adalah kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan, tanpa memedulikan perbedaan budaya, etnis, gender, bahasa, ataupun agama. Desain masyarakat multikultural dapat dikaji menggunakan paradigma positifistik, pospositivistik, kritis dan postrukturalis sebagai suatu kesatuaan yang integratif.


Leave a comment

Visitors

free counters

Archives

February 2020
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
242526272829