Home » Uncategorized » Pandangan Saudara Tentang LGBT

Pandangan Saudara Tentang LGBT

Pertanyaan :
Buatlah suatu kajian tentang permasalahan yang sedang hangat-hangatnya di negara kita yaitu tentang LGBT, kaitkan dengan agama dan budaya di negara kita.
Keterangan : Saya sudah mengerjakan tugas ini
Status : Tercapai
Bukti :

LGBT seperti kita ketahui akronim dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Istilah ini digunakan semenjak tahun 1990-an menggantikan frasa “komunitas gay” karena istilah ini lebih mewakili kelompok-kelompok yang kelainan orientasi seksual. Lesbian merupakan salah satu orientasi seksual terhadap sesama jenis (wanita), gay atau homoseks adalah orientasi seksual penyuka sesama jenis (laki-laki). Biseksual, orientasi seksual bisa kedua-duanya kepada wanita, maupun laki-laki, serta trangender, seseorang yang ingin berubah bentuk fisiknya, ketika lahir, misalnya laki-laki ingin menjadi perempuan atau sebaliknya.

Di negara Indonesia, komunitas LGBT belum bisa diterima masyarakat. Tidak sedikit masyarakat berpandangan miring dari benci, kotor, serta jijik sampai mengucilkan dan menjauhi mereka. Namun demikian terdapat juga kelompok masyarakat yang justru pro terhadap komunitas ini. Salah satu bentuk pengaplikasiannya terbentuk beberapa LSM seperti Swara Srikandi di Jakarta, LGBT Gaya Nusantara, LGBT Arus Pelangi, Lentera Sahaja dan Indonesian Gay Society di Yogyakarta.

Komunitas LGBT semakin terbuka menunjukkan identitas diri di ruang publik dan gencar memanfaatkan teknologi informasi, termasuk media sosial. Sarana chatting dan facebook yang dijadikan ruang untuk saling mengetahui, mengenal dan berbagi cerita menjadi ajang pencarian pasangan. Bukti-bukti di atas merupakan salah satu contoh berkembangnya komunitas LGBT, yang menurut mereka merupakan hak asasi mereka yang patut dilindungi.

Sejumlah orang terang-terangan mempublikasikan diri sebagai kaum homoseksual di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Makassar dan Yogyakarta. Mereka yang termasuk dalam kelompok LGBT berbagai macam profesi, dari orang biasa, artis, perancang busana, dll.

Terlepas dari pro dan kontra, akhir-akhir ini kelompok LGBT menjadi pembicaraan hangat dikarenakan menginginkan komunitasnya dilegalkan oleh negara. Keinginan dari kelompok ini mendapat tentangan dari berbagai elemen masyarakat. Perilaku LGBT juga menjadi sorotan publik, dimana beberapa waktu yang lalu pasangan homoseksual/gay di Boyolali, melangsungkan sebuah acara hajatan. Dalam acara itu Darno atau yang dikenal dengan Ratu Airin Karla dan Dumani, adalah pasangan gay, menggunakan pakaian adat jawa layaknya sepasang pengantin. Keberadaan Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC) di kampus Universitas Indonesia (UI) yang menawarkan konseling bagi kelompok LGBT juga menjadi sorotan publik.

Wasekjen Dewan Pertimbangan MUI, Prof. Nasaruddin Umar mengatakan kawin sejenis tidak sesuai dengan kepribadian bangsa dan kepribadian ajaran agama di Indonesia. Apapun alasannya itu tidak sesuai kepribadian bangsa dan umat beragama di Indonesia, Termasuk penggunaan alasan Hak Asasi Manusia. (HAM), Hak azasi umat beragama untuk menjaga nilai-nilai agama juga wajib dihormati. HAM itu ada pada setiap orang, jadi jangan atas nama HAM minoritas, HAM mayoritas diinjak- injak. Pemerintah harus menegakkan hukum secara tegas. Pendekatan pendidikan juga diperlukan untuk mencegah terjadinya perkawinan sejenis. Kalau sampai ada legalitas perkawinan sejenis akan ada persoalan tersendiri yang timbul.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir menegaskan, kelompok LGBT, tidak boleh masuk kampus, hal itu tidak sesuai dengan norma-norma yang ada dan melarang semua kegiatan LGBT di semua perguruan tinggi yang berada di bawah Kemenristek Dikti.Terkait dengan keberadaan SGRC yang mengatasnamakan UI, telah menghubungi Rektor UI ternyata pihak UI pun melarang dan menyatakan kegiatan tersebut tidak ada izinnya dan bukan merupakan bagian dari UI.

Anggota Komisi X DPR, Dwita Ria Gunadi mengecam kampus yang mengizinkan kelompok LGBT melakukan sosialiasi di kampus-kampus. LGBT itu tidak sesuai baik dari nilai agama maupun adat dan budaya di Indonesia. Selain itu juga mendapat laporan dari mahasiswa, di Lampung yang di salah satu kampusnya, kelompok LGBT mengadakan sosialisasi, bahkan salah seorang dosennya dengan terang-terangan sudah memproklamirkan diri di media sosial untuk terus mengkampanyekan LGBT.

Mereka itu dalam aksinya, memberikan pemahaman bahwa perilaku seks menyimpang adalah hak asasi, sehingga masyarakat harus menerima mereka. Padahal sudah jelas bahwa mereka harus disembuhkan bukan malah mengadakan kegiatan-kegiatan untuk menggalang dukungan supaya diterima oleh masyarakat.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi mengatakan, polemik LGBT, tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan HAM dan demokrasi. Pendekatan yang benar adalah melalui rehabilitasi. Pada hakikatnya LGBT merupakan kelainan seksual dalam peri kehidupan seseorang, sebagaimana juga bisa terjadi di bidang yang lain, maka pendekatan yang benar adalah prevensi dan rehabilitasi sehingga seseorang bisa kembali normal. Prevensi dapat dilakukan sejak masa kanak-kanak sebagai penangkal dini apabila terdapat gejala kelainan seksual dengan cara psikoterapi, penyadaran, dan latihan-latihan agar kelainan seks itu tidak berkembang.

Sedangkan proses rehabilitasi diperlukan untuk mereka yang sudah terlanjur menjadi bagian dari kelainan tersebut. Sesulit apapun proses rehabilitasi ini harus dilakukan, agar jumlah LGBT tidak membesar. Yang perlu diperhatikan bahwa masyarakat umum tidak boleh menjauhi mereka secara diskriminatif karena sesungguhnya mereka sendiri juga tidak menyukai kelainan tersebut. Legalisasi yang dilakukan oleh negara-negara barat terhadap LGBT tidak berangkat dari norma etika dan agama, tapi semata karena pendekatan sekularis ateistik. Apabila di Indonesia secara sengaja dan terencana ada kampanye pengembangan LGBT maka hal tersebut merupakan bahaya terhadap budaya dan tata sosial agamis di Indonesia.

Keberadaan kelompok LGBT dikhawatirkan telah tersebar di berbagai daerah di Indonesia dan harus diwaspadai oleh pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Untuk meminimalisir berkembangnya kelompok tersebut, peran orangtua, sangat penting untuk mengawasi kegiatan khususnya keluarga mereka sendiri agar tidak terjerumus dalam komunitasnya. Yang perlu diperhatikan bahwa masyarakat umum tidak boleh menjauhi mereka secara diskriminatif karena sesungguhnya mereka sendiri juga tidak menyukai kelainan tersebut.

Legalisasi yang dilakukan oleh negara-negara barat terhadap LGBT tidak berangkat dari norma etika dan agama, tapi semata karena pendekatan hak azasi manusia. Apabila di Indonesia secara sengaja dan terencana ada kampanye pengembangan LGBT maka hal tersebut merupakan bahaya terhadap budaya dan tata sosial agamis di Indonesia dan harus ditindak tegas.

LGBT sebagai gerakan yang diorganisir harus dilarang di negara kita atau pemerintah tidak boleh melegalkannya. menjamurnya mereka memberi pengaruh tidak baik terhadap mental dan moral generasi bangsa yang lambat-laun bisa mempengaruhi perilaku masyarakat. LGBT bertentangan dengan nilai-nilai agama, kepribadian dan budaya bangsa Indonesia serta Pancasila. Kebebasan yang mereka salahartikan dan merupakan gejala kejiwaan yang harus disembuhkan.

Mengimbau kepada pers dan media massa, termasuk media sosial, untuk berperan aktif dalam menjaga dan melindungi ketahanan keluarga dan kehidupan masyarakat Indonesia dari bahaya komunitas LGBT. Organisasi keagamaan juga harus berperan aktif agar dapat mencegah dan membantu menyelamatkan generasi bangsa yang terlanjur menempuh jalan sebagai LGBT untuk kembali ke jalan yang benar.

Dengan berperannya semua elemen yang ada dimasyarakat di harapkan komunitas LGBT tidak dapat berkembang dan akhirnya masyarakat kita yang telah salah jalan kembali kepada jalan yang benar sesuai dengan ajaran agama dan adat istiadat masyarakat Indonesia.


Leave a comment

Visitors

free counters

Archives

March 2017
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031